![]() |
Ilustrasi/NET |
PORTALTEBO.id - Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan sejumlah fasilitas pendidikan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 di wilayah Kabupaten Tebo diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Tebo, Sindi dikonfirmasi hanya bungkam. Sikap bungkam yang dilakukan oleh pejabat publik ini sudah yang kesekian kalinya.
Baca : Pembangunan RKB di Tebo Diduga Tak Memiliki IMB
Baca : Pembangunan RKB di Tebo Diduga Tak Memiliki IMB
Padahal, sebelumnya Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) menyatakan bakal mengklarifikasi soal IMB terkait kegiatan pembangunan RKB dan sejumlah fasilitas di dinas tersebut. Pasalnya, lembaga lingkungan ini telah memantau sejumlah kegiatan tersebut dilaksanakan diduga belum memiliki IMB.
Baca: LP2LH: Pemilik Bangunan Tanpa IMB Bisa Dikenakan Sanksi Pidana
Baca: LP2LH: Pemilik Bangunan Tanpa IMB Bisa Dikenakan Sanksi Pidana
Tidak itu saja, lembaga lingkungan ini juga bakal mendorong Pemkab Tebo dan aparat hukum untuk menerapkana sanksi bagi pemilik bangunan yang tidak dilengkapi IMB.
"IMB itu menjadi dasar dan syarat mutlak yang harus dimiliki sebelum melakukan kegiatan pembangunan,"kata Ketua LP2LH Tebo, Hary Irawan. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar