PORTALTEBO.id - Menindaklanjuti himbauan Gubernur Jambi terkait meningkatnya kasus penularan infeksi corona virus disease (covid-19), Bupati Tebo, Sukandar mengeluarkan surat edaran terkait peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi corona virus disease (covid-19), Senin (16/03/2020).
Pada surat edaran tersebut, dihimbau kepada seluruh komponen masyarakat Tebo:
1. Masyarakat dihimbau tidak panik dalam menghadapi kasus Covid-19 dan selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat;
2. Masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan atau menghadiri kegiatan yang melibatkan banyak orang;
3. Masyarakat dihimbau menunda penyelenggaraan kegiatan perayaan hari–hari besar keagamaan baik di Rumah Ibadah maupun di tempat umum;
4. Bagi ASN tetap melaksanakan tugas sebagaimana biasanya, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Apel pagi dan sore serta upacara hari besar nasional untuk sementara tidak dilaksanakan;
b. Penggunaan mesin kehadiran elektronik/Handkey untuk sementara dihentikan dan kehadiran ASN dan PTT menggunakan daftar hadir manual;
c. Tidak melakukan Perjalanan dinas ke luar negeri dan ke luar daerah Provinsi Jambi;
5. Pendidikan PAUD/TK/SD/SMP/Madrasah di bawah naungan Kabupaten Tebo dan Kementerian Agama dihimbau untuk diliburkan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 16-30 Maret 2020. Selama tidak melaksanakan proses belajar mengajar siswa siswi tidak diperkenalkan beraktivitas di luar rumah, dan para guru tetap melaksanakan tugas seperti biasa serta memberikan tugas/pekerjaan rumah kepada muridnya.
6. Perguruan dihimbau untuk melaksanakan proses belajar mandiri di rumah;
7. Seluruh fasilitas publik diharapkan menyediakan sarana cuci tangan (handwash).
Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani.
Muara Tebo, 16 Maret 2020
BUPATI TEBO ,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar