PORTALTEBO.id - Babinsa Koramil 416-05 Muara Tebo Kodim 0416/Bute, Pelda Basdatomi menyampaikan perintah presiden kepada warga binaan di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, Selasa (03/03/2020).
Perintah presiden yang disampaikan oleh Pelda Basdatomi adalah, warga dilarang membuka lahan atau hutan dengan cara dibakar.
"Warga dilarang membakar lahan pertanian maupun membakar hutan, "kata Pelda Basdatomi kepada warga binaannya.
Dikatakan dia, membakar lahan pertanian ataupun membakar hutan berdampak pada kabut asap," Asap yang dihasilkan dari aktivitas pembakaran ini sangat menganggu kesehatan," kata dia.
Untuk itu, Pelda Basdatomi meminta kepada warga agar mengindahkan perintah dari presiden tersebut," Jika ada yang membakar lahan atau hutan bisa dikenakan sanksi pidana. Saya minta, jangan sampai ada warga yang terjerat hukum gara-gara membakar lahan dan hutan,"katanya. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar