PORTALTEBO.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jambi bersama Satpol PP Tebo, menggelar pelatihan anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan Satpol PP. kegitan ini dilakukan dalam rangka Saosialisasi Pembinaan dan Penyuluhan Perlindungan HAM Tahun 2020. Kegitan dilaksanakan di Aula Satpol PP Tebo, Jum'at (27/11/2020).
Kabid Linmas Satpol PP
Provinsi Jambi, Aguscik mengatakan, kegiatan
pelatihan ini dilakukan guna menjalankan peraturan Permendagri Nomor 44 Tahun
2010. Tujuan dari pelatihan kata dia, untuk memberikan edukasi kepada peserta
atau anggota Linmas Kabupaten Tebo khususnya yang ada di setiap desa,” kita
berikan bekal pengetahuan HAM dan penegakan hukum HAM itu sendiri serta bagaimana
menjalankannya sangat lah penting dalam berkehidupan bermasyarakat." ujar
Agus.
Agus menegaskan,pada pelaksanaan
tugas natinya tetap harus mengutamakan protokol kesehatan. Apalagi ujar dia, dalam
menjalankan tugas Linmas dan Satpol PP Tebo sangat tegas dalam melakukan penerapan
dan penertiban Protokol Kesehatan sesuai dengan Perbub Nomor 108 Tahun 2020.
Pada Sosialisasi
Pembinaan dan Penyuluhan Perlindungan HAM Tahun 2020 ini, materi yang diberikan
terkait tentang hukum serta Pelanggaran HAMyang disampaikan oleh Kepala Bapas
Tebo, Farid dan Kasubbag Bagian Hukum Sekda Tebo, Ismail Dobesto serta Kasat
Pol PP Tebo, Drs. Taufik Khaldy.
Pada meterinya, Kasat
Pol PP Tebo Drs. Taufik Khaldy menyampaikan bahwa, Satlinmas punya benang merah
kesamaan tugas dimana sama-sama menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban
umum. Dengan kesamaan tersebut, diharapkan seluruh anggota Satlinmas memahami
HAM,” jadi nantinya saat menjalankan tugas tidak ada anggota yang melanggar HAM
maupun aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Dalam penyelenggaraan tugas
lanjut Taufik, anggota Satlinmas dan Satpol PP wajib menjunjung tinggi HAM. Dimana
dalam penyelenggaraan trantibum dan ketenteraman masyarakat harus humanis dan
mengedepankan upaya-upaya preventif,” dan bila upaya preventif tidak efektif
baru melakukan upaya refresif dan kuratif,” tegas Taufik.
“saya berharap kepada
anggota Linmas yang ada di desa nantinya tetap mengutamakan Protokol Kesehatan saat
menjalani tugas. Ini sesuai dengan Perbup 108 Tahun 2020." tutup Kasat. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar