PORTALTEBO.id - Kejaksaan Negeri (kejari) Tebo, menjadi satu diantara instansi yang turut berperan besar dalam pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla).
Agar tak ada lagi
pembukaan lahan dengan cara dibakar, Kejari Tebo Kamis (4/3/2021) siang mendatangi
Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, yang merupakan satu diantaranya kecamatan
yang pernah terjadi karhutla.
Agenda dalam pertemuan
ini, adalah penyuluhan hukum, terkait peran kejaksaan dalam mencegah karhutla.
Pertemuan ini dihadiri seluruh kepada desa (kades) di Kecamatan Sumay,
Kabupaten Tebo.
Kepala Kejari (kajari)
Tebo, Imran Yusuf mengatakan, sama seperti TNI dan Polri, kejaksaan sangat
berperan besar dalam pencegahan Karhutla. Terutama dalam penyadaran masyarakat
terkait larangan pembukaan lahan dengan dibakar.
"Ayo kita
tinggalkan berkebun dengan cara membakar lahan. Kita berkebun lebih baik sesuai
dengan ketentuan undang-undang. Ini juga sesuai arahan dari presiden dimana
berbahayanya membakar lahan," kata Imran.
Imran beralasan,
penyuluhan hukum dilalukan Kecamatan Sumay, karena di kawasan ini pernah
terjadi karhutla, dan terdeteksi satelit.
"Karena di
kecamatan ini pernah ada kejadian karhutla, jadi kita lakukan penyuluhan kepada
masyarakat di sini. Mencegah lebih baik dari pada memadamkan api,"
ungkapnya.
Kedepan dirinya
berharap tidak ada lagi kejadian kebakaran hutan dan lahan, dan masyarakat
dapat ikut serta membantu mencegah terjadinya kebakaran.
Sementara Camat Sumay,
Ambiar menyambut baik kegiatan ini. Dimana menurutnya penyuluhan ini dapat
memberikan pengetahuan kepada masyarakat agar tidak membakar lahan.
Dirinya pun mengimbau
agar warganya tidak lagi membakar hutan. Karena bukan tidak mungkin dalam
bersangkutan dengan hukum.
"Kami berharap
juga dengan adanya kegiatan ini masyarakat di Kecamatan Sumay meninggalkan
kebiasaan membuka lahan dengan membakar. Kita memiliki kewajiban bersama
mencegah kebakaran lahan," katanya. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar