“Saya tidak ikut (hadir) waktu pembahasan Andal di Jambi
karena tidak diundang. Yang diundang rapat Kades Pelayang Kecamatan Tebo Tengah,”
kata Alipman Kedes Sungai Keruh, dikonfirmasi PORTALTEBO.id, Rabu (25/03/2021).
Berita Terkait : SAD di Desa Muara Kilis Tolak Rencana Kegiatan Tambang Batubara
Alipman mengaku telah mengetahui jika ada perusahaan
tambang yang bakal beraktivitas di wilayah desanya. Dilokasi yang dimaksud jelas
dia, kondisinya telah menjadi perkebunan dan pemukiman masyarakat. “Sejauh ini
belum ada sosialisasi dari pihak perusahaan kepada masyarakat. Kalo
kepemerintah desa baru-baru ini sudah ada sosialisasi, tapi waktu itu saya lagi
di Jambi,” ujar dia.
Ditanya apakah dia mendukung rencana kegitan pertambangan
tersebut, Alipman berkata, “Kalau informasi dari masyarakat boleh-boleh saja,
asal hitungannya cocok. Kalau tidak cocok ya tidak mau lah masyarakat,” kata
dia.
Berita terkait : Kades Ngaku Tolak Dokumen Lingkungan Tambang Batubara di Desa Muara Kilis
Disinggung apakah sudah ada aktivitas pengeboran di
loaksi tersebut, kata Alipman, “Sejauh ini saya belum dapat informasi ada
kegiatan pengeboran. Tapi sepengetahuan saya sepertinya memang belum ada
kegitan itu,” pungkas dia.
Informasi yang dirangkum PORTALTEBO.id, November 2020
kemarin, Komisi Penilai Andal (KPA) melaksanakan rapat teknis dokumen Amdal RKL
RPL rencana kegiatan pertambangan batubara PT. BEP seluas 3.578 Hektar di Desa
Sungai Keruh Kecamatan Tebo Tengah dan Desa Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir,
Kabupaten Tebo , Provinsi Jambi. Meski pada rapat tersebut ada penolakan dari
Kades Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir, Hasilnya, KPA dan seluruh perserta
rapat menyatakan dapat menerima dengan banyak catatan.
Berita terkait : Ancaman Tambang Batubara, MHA SAD Muara Kilis Bakal Kehilangan Wilayah Hidup
Anehnya, pada Desember 2020, Bupati Tebo Provinsi Jambi
menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 652 Tahun 2020 tentang Kelayakan Lingkungan
Hidup, rencana kegiatan pertambangan batubara seluas 3.578 Hektar di Desa Pelayang
Kecamatan Tebo Tengah dan Desa Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten
Tebo , Provinsi Jambi oleh PT BEP. Pada surat keputusan itu, PT. BEP dinyatakan
Layak Lingkungan. (red)
Berita terkait : LP2LH Menduga Ada Tupang Tindih Izin Area Tambang Batubara di Desa Muara Kilis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar