"Kapolres Tebo minta bupati memfasilitasi penyelesaian persoalan ini," kata orang nomor satu di Kabupaten Tebo ini, Selasa (23/03/2021).
Bupati bilang jika surat tersebut sudah diturunkan ke Wakilnya, Syahlan Arfan. Dia minta kepada Wabup segera mengumpulkan semua pihak untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut, "Kita adakan FGD terkait solusi persoalan yang terjadi di Muara Kilis antara penambang, Suku Anak Dalam dan masyarakat sekitar," ujar dia.
Sukandar berkata, walaupun saat ini persoalan tambang adalah wewenang provinsi, dia minta kepada pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) proaktif bekoordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini Pemda Tebo. Pasalnya, lokasi yang bakal dijadikan kawasan tambang berada di wilayah Kabupaten Tebo.
Perlu digaris bawahi tegas Sukandar, sampai hari ini pemilik IUP yang akan melakukan penambangan belum ada berkordinasi dengan pemerintah daerah. "Jangan disaat menghadapi persoalan saja pemilik IUP baru mau kordinasi. Jika masuk ya lapor, jangan pas ada masalah saja lapor ke bupati untuk minta diselesaikan. Jadi saya minta kepada pemilik IUP agar proaktif dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan yang tengah dihadapi," kata dia.
Diketahui, sudah beberapa hari ini ketenangan Suku Anak Dalam binaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, terusik gara-gara rencana kegiatan pertambangan batubara. Pasalnya, ada sejumlah orang yang mengaku pekerja perusahaan tambang batubara melakukan pengeboran di kawasan permukiman mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar