PORTALTEBO.ID, MERANGIN -, Babinsa Koramil 420-09/Bangko Kodim 0420/Sarko Serda Soni Arwan didampingi Babinkamtibmas dan perangkat desa menyiapkan pembuatan posko PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) skala mikro di Desa Rasau Kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin, Kamis(29/4/2021)
Pemerintah kembali menurunkan istilah baru sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan istilah PPKM, tentang PPKM mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 sampai tingkat desa dan kelurahan dalam rangka upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
Desa maupun kelurahan yang berada di wilayah Kabupaten Merangin juga turut bersiap diri dengan adanya kebijakan ini.
Dalam pembuatan posko perlu adanya kesiagaan baik peralatan dan fasilitas yang dibutuhkan dalam penanggulangan Covid-19. Termasuk kesiapan personel yang disiagakan, mengingat fungsi posko ini juga memberikan pelayanan setiap pengaduan masyarakat, khususnya pendatang/pemudik dari luar wilayah sebagai antisipasi pencegahan penyebaran Virus Corona.
Menurut Serda Soni Arwan peran posko ini harus dioptimalkan terutama untuk melayani pengaduan dari masyarakat agar mempermudah mereka mendapatkan penanganan serta informasi terkait Virus Corona ini dan selalu berkoordinasi dengan bidan desa. Yang terpenting adalah edukasi dan pencegahannya. (mcdim0420sarko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar