Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini, mulai digelar pukul 11.00 Wib, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Jumat (21/05/2021).
Pantauan PORTALTEBO.id, sidang ini dipimpin langsung oleh hakim ketua Armansyah Siregar dan dihadiri langsung oleh Syamsurizal (terdakwa).
Usai membacakan uraian perkara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yoyok Adi Saputra menyampaikan jika terdakwa bersalah.
Atas kesalahan itu, Yoyok menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun ditambah 4 bulan penjara, dan denda Rp1 miliar. Jika terdakwa menolak membayar denda, maka digantikan hukuman 1 tahun penjara.
"Terdakwa adalah Wakil Ketua DPRD. Seharusnya beliau memberikan cotoh yang baik bagi masyarakat, bukan malah ikut serta berkebun dilokasi hutan tersebut," kata Yoyok usai membacakan tututan. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar