Danramil 416-05/Muara Tebo, Kpt Inf T Marpaung mengatakan, tujuan dilaksanakan operasi ini untuk menegaskan kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 dalam setiap beraktivitas.
"Operasi ini sudah yang sekian kalinya kita laksanakan. Ini untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar Prokes, " kata Kpt Inf T Marpaung disela Operasi Yustisi.
Danramil mengatakan, pihaknya bersama anggota Polri dan intansi terkait akan terus berupaya memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19. Salah satu dengan menggelar Operasi Yustisi yang difokuskan pada masyarakat dan pemilik tempat usaha yang melanggar Prokes.
Pada operasi ini, setiap pelanggar diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. "Tujuan sanksi agar masyarakat jera dan mau mematuhi Prokes Covid-19. Ini demi kita semua. Demi memutuskan rantai penyebaran virus tersebut, "pungkasya. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar