Area izin PT LKU diketinggian 400 meter. (Foto: LP2LH/ORIK) |
PORTALTEBO.id - Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) mendukung langkah Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan DPRD Propinsi Jambi untuk merekomendasikan pencabutan izin PT. LKU.
Ketua LP2LH, Hary Irawan saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi dan mendukung langkah yang akan diambil oleh Pansus DPRD Propinsi Jambi terkait rekomendasi pencabutan izin PT. LKU.
"Dari data yang kami peroleh, Izin PT. LKU terbit sejak tahun 1998 dengan total luasan kurang lebih 19.426 Ha, namun sampai hari ini aktifitas perusahaan tersebut boleh dikatakan sama sekali tidak ada," kata Hary.
Menurut dia, hal tersebut mengakibatkan terjadinya okupasi lahan secara besar besaran oleh masyarakat yang tinggal di wilayah Desa Olak Kemang, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo. "Boleh kita cross check, kondisi bentangan alam kawasan hutan yang dibebankan izin kepada PT. LKU saat ini sudah menjadi lahan garapan masyarakat disana, dimana mereka memang menggantungkan hidupnya dari hasil pertanian dan perkebunan di lahan tersebut," imbuhnya.
Senada dikatakan Ketua Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK), Ahmad Firdaus. "Memang sama sekali tidak aktivitas PT. LKU. Kalau sekarang kondisi lahan mereka telah digarap masyarakat. Baguslah kalau izin PT LKU direkomendasikan untuk dicabut," ujarnya.
Firdaus berkata, informasi yang dia dapat ada sejumlah perusahaan di Tebo yang direkomendasikan untuk pencabulan izin diantaranya, PT Arangan Hutan Lestari, PT Jamika Raya dan PT Limbah Kayu Utama.
"Kalau dak salah untuk di Jambi ada 6 perusahaan yang bakal dicabut izinnya. Selain PT Arangan Hutan Lestari, PT Jamika Raya dan PT Limbah Kayu Utama," pungkasnya. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar