PORTALTEBO.id, Jambi – Dewan Perwakilan Rakyat Dearah (DPRD) Provinsi Jambi melalui Panitia Khusus (Pansus) BOT meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan PT EBN selaku pengelola pasar Angso Duo baru untuk melakukan adendum ulang terkait kesepakatan kerja sama.
Sekretaris Pansus BOT DPRD Provinsi Jambi, Akmaludin
mengatakan sampai dengan saat ini PT EBN belum mendapatkan izin pengelolaan
pasar terbesar di Jambi lantaran belum memenuhi semua persyaratan yang telah
ditentukan.
“Kita minta adendum kedua ini adalah penyempurnaan dari
perjanjian kerjasama yang lama dan adendum kedua. Tentu mana yang tidak pas
dapat diselesaikan dengan baik,” kata Akmaludin saat rapat bersama pihak
Pemprov Jambi dan PT EBN di Gedung Sekretariat DPRD Provinsi Jambi, Selasa
(14/07/2022).
Akmaluddin menjelaskan salah satu persayaratan yang belum
diselesaikan, terkait dengan IPAL.
“Muncul juga persoalan di sana bahwa IPAL itu dibangun bukan
di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang digunakan untuk Hak Guna Bangunan (HGB) yang
dikontrakkan kepada PT EBN,” ujarnya.
“Itu ada Perda yang mengatur terkait Retribusi daerah,
artinya, perjanjian sewa menyewa lahan pemerintah provinsi Jambi. Harus dibuat
perjanjian baru. Dan itu berbeda dari kontribusi BOT yang dikerjasamakan dengan
pemerintah provinsi Jambi,” lanjut Akmaluddin.
Kalau semua persyaratan sudah terpenuhi pihak Pemprov Jambi
berkewajiban mengeluarkan izin pengoperasian pasar tersebut. Akan tetapi,
sebutnya, pihak PT EBN mengaku semua persyaratan teknis untuk mendapatkan izin
pengelolaan pasar itu sudah selesai. Tetapi, belum sampai ke Tim Koordinasi
Kerjasama Daerah (TKKSD).
“Itu kita serahkan kepada pemerintah provinsi Jambi untuk
menilai, apakah perjanjian dan dokumen-dokumen itu sudah dipenuhi atau tidak,”
tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Ir. Muhammad Fauzi yang juga hadir dalam
pertemuan tersebut menerangkan, kalau terkait dengan ke PU-an, syaratnya 100
persen sudah dipenuhi pihak EBN.
“Itu secara kuantitas, secara kualitas masih banyak yang
harus dibenahi, seperti limbah, gedung hingga mekanikal elektrikal harus
dirapikan,” terangnya.
Ditambahkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan
Daerah, Agus Pirngadi juga mengakui bahwa ada bangunan yang dibangun di luar
HGB tapi masih dalam HPL.
“Mau tidak mau ademdum pertama harus di-adendum-kan
kembali,” pungkasnya. (adv)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar