PORTALTEBO.id - Sebanyak 15 desa dan dua kelurahan di Kabupaten Tebo berhasil dimekarkan dan sudah disahkan pada rapat paripurna DPRD Tebo.
Bupati Tebo Sukandar mengucapkan terimakasih kepada DPRD Tebo yang telah mengabulkan usulan Ranperda pemekaran desa dan kelurahan.
"Pemekaran ini bertujuan untuk kemajuan desa dan kelurahan itu sendiri, untuk meningkatkan kualitas pemerintahan desa dalam pelayanan publik sehingga proses pengelolaan desa segara terwujud," ujarnya, Kamis (24/3/2022).
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Tebo, Mursalin menyebutkan, Ranperda yang diusulkan eksekutif merupakan suatu solusi bagi pemerintah daerah.
"Tujuan pemekaran desa dan kelurahan jelas harus berdasarkan urgensi, guna semangat membangun desa, meningkatkan kualitas desa, serta untuk meningkatkan pelayanan publik," sebutnya.
Pemekaran desa dan kelurahan sebagai perwujudan serapan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat idealnya dapat meningkatkan kinerja pemerintah dalam pembangunan layanan publik, serta untuk menyelaraskan kemampuan pemerintah desa, sehingga efektivitas penyelengaraan pemerintah yang dilewati dan pengelolaan segera dapat terwujud.
Adapun yang disahkan yaitu, Ranperda tentang pembentukan Desa Mekarsari, Desa Muara Arum, Desa Muara Mulya, Desa Damai Makmur, Desa Sukajaya dan Desa Sidomulyo di Kecamatan Rimbo Ulu.
Ranperda tentang pembentukan Desa Mekar Kencana, Desa Purwodadi, Desa Tegal Sari, Desa Perintis Jari, Desa Perintis Makmur dan Desa Jaya Mulya di Kecamatan Rimbo Bujang.
Selanjutnya, Ranperda tentang pembentukan Desa Lubuk Mandarsah Ulu di Kecamatan Tengah Ilir dan Ranperda tentang pembentukan Desa Giri Mulyo di Kecamatan Rimbo Ilir.
Kemudian Ranperda tentang pembentukan Desa Kemantan di Kecamatan Tebo Ilir serta Ranperda tentang pembentukan Kelurahan Tebo Baru dan Kelurahan Tebo Raya di Kecamatan Tebo Tengah. (adv)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar