PORTALTEBO.id - Pemkab Bungo, Provinsi Jambi sebagai salah satu daerah yang mengajukan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 yang rencananya akan dilaksanakan September 2023.
Sebelum mengikuti CPNS 2023, penting untuk mengetahui Kuota dan syarat pendaftaran.
Pelaksanaan penerimaan CPNS tahun sebelumnya, Pemkab Bungo telah menerima kuota sebanyak 186 CPNS jalur PPPK untuk Guru.
Baca Juga: Cek Jumlah Kuota CPNS 2023 Dari BKN, PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas
Baca Juga: Ini Kuota PPPK Guru Dan Tenaga Kesehatan Pemkab Tebo, Baca Info Syarat Pendaftaran CPNS 2023
Ternyata, tahun ini kuota CPNS jalur PPPK bertambah. Tidak hanya Guru, tahun ini CPNS jalur PPPK tenaga kesehatan mendapatkan beberapa formasi untuk menjadi ASN PPPK melalui seleksi CPNS 2023 Pemkab Bungo.
Berapa kuota formasi CPNS jalur PPPK Pemkab Bungo tahun 2023 ini? Dapat dibaca pada akhir artikel ini.
Namun, sebelum itu. Ada baiknya, bagi anda yang akan mengikuti seleksi PPPK tahun 2023 Pemkab Bungo mempersiapkan segala kebutuhan yang ada yaitu memahami Syarat Pendaftaran terkini.
Berikut ini, syarat pendaftaran Untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2023:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Catatan Berkelakukan baik dan tidak pernah dipidana
3. Tidak pernah diberhentikan secara horm4t, atas permint4an sendiri atau tidak hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI.
4. Peserta Tidak sedang menjabat sebagai PNS/TN/POLRI
5. Peserta Tidak menjadi pengurus atau anggota atau simpatisan organisasi terlarang di Indonesia
6. Peserta Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
7. Peserta Lulusan program studi yang terakreditasi BAN-PT
8. Peserta memiliki IPK Minimal 2,75 untul lulusan program S1 dan setingkat.
Berikut merupakan dokumen persyaratan peserta daftar seleksi CPNS 2023, diantaranya:
1. Fotokopi ijazah terakhir dan transkip nilai dari pihak instansi pendidikan
2. Fotokopi atau scan KTP elektorik
3. Salinan Kartu Keluarga (Fotocopy KK)
4. Fotocopy Salinan Akta Kelahiran
5. Pas foto formal (Sesuai persyaratan)
6. CV atau daftar riwayat hidup (Isi secara lengkap)
7. Surat pernyataan penempatan dimanapun. (Sesuai permintaan Pemerintah daerah)
Sebagai catatan: Calon peserta harus memahami, tentang setiap formasi dan instansi mungkin akan menambahkan persyaratan khusus sesuai bidang serta keahlian yang dibutuhkan.
Itulah syarat pendaftaran umum CPNS PPPK tahun 2023.
Artikel Terkait
VIral! Guru CPNS Influencer Muda Ungkap Praktik Pungli, Dapat Tekanan Hingga Rela Mundur Jadi CPNS
Cek Jumlah Kuota CPNS 2023 Dari BKN, PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas
Ini Kuota PPPK Guru Dan Tenaga Kesehatan Pemkab Tebo, Baca Info Syarat Pendaftaran CPNS 2023