Bupati Tebo Kalah, Pedagang Pasar Sarinah Rimbo Bujang Menang di mahkamah Agung

- Minggu, 17 September 2023 | 21:38 WIB
Sengketa Pasar Sarinah Rimbo Bujang Kabupaten Tebo dimenangkan pedagang. (Ist)
Sengketa Pasar Sarinah Rimbo Bujang Kabupaten Tebo dimenangkan pedagang. (Ist)

PORTALTEBO.id - Akhirnya, pemilik ruko 44 pintu dan 25 pintu di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi bisa bernafas lega.

Ini setelah sengketa panjang antara Bupati Tebo melawan pedagang Pasar Sarinah Rimbo Bujang telah diputus Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi.

Sengketa ini berawal atas klaim Bupati Tebo terhadap kepemilikan  ruko 44 pintu dan 25 pintu di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang sebagai barang milik daerah, sehingga pedagang diharuskan membayar sewa ke Pemda Tebo

Baca Juga: Kuasa Hukum Ruko 44 Pasar Sarinah Rimbo Bujang Yakin Upaya Banding Pemkab Tebo Dimentahkan Majelis Hakim

Sementara, menurut kuasa hukum pedagang ruko 44 pintu dan ruko 25 pintu, Dr. (c) Yalid, SH, MH, ruko tersebut dibangun atas biaya sendiri oleh pedagang serta dijanjikan oleh rezim terdahulu diberikan hak milik atas tanah. 

Faktanya, ada sebagian pedagang yang diberikan hak milik padahal lokasinya masih satu hamparan di tanah areal pasar yang sama, sehingga pedagang tidak tidak mendapat perlakukan yang sama.

Dikatakan dia, untuk sementara hanya diberikan Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, setelah berakhirnya masa berlaku HGB secara sepihak Pemda Tebo justru mengklaim tanah dan ruko sebagai barang milik daerah. Padahal tidak ada bukti kepemilikan Pemda.

"Bupati Tebo dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan," tegas dia.

Baca Juga: Anggota DPRD Provinsi Jambi Ini Pernah Ingatkan Pemkab Tebo Soal Ruko 44 Pasar Sarinah Rimbo Bujang

Lebih lanjut, advokat yang berkantor di kantor advokat/konsultan hukum Dr. Martin Purba yang domisili di Pekanbaru ini mengatakan, sebelum sengketa ini naik ke ranah hukum, pedagang di doktrin menggunakan alat kekuasaan Pemda agar  seolah-olah klaim Pemda Tebo itu adalah benar, sehingga singkat cerita masalah ini akhirnya menjadi sengketa di Pengadilan.

"Sekarang, pedagang sudah bisa bernafas lega dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung Perkara No. 217 K/TUN/TF/2023 tanggal 8 Agustus 2023 yang secara resmi diberitahukan oleh Panitera PTUN Jambi kepada pihak kuasa hukum pedagang pada tanggal 13 September 2023," kata Dr. (c) Yalid.

Ditegaskan dia, Putusan Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi tersebut adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka pedagang adalah pihak yang memenangkan perkara dalam semua tingkatan sehingga Bupati Tebo dinyatakan sebagai pihak yang kalah.

Baca Juga: Gara-gara Ini, Warga di Rimbo Bujang Tebo Babak Belur Dihakimi Massa

Baca Juga: Viral Video Tik Tok Tagar Daster Merah Jadi Buruan Netizen Tebo-Rimbo Bujang

Halaman:

Editor: Syahrial.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X