PORTALTEBO.id - Akhirnya, pemilik ruko 44 pintu dan 25 pintu di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi bisa bernafas lega.
Ini setelah sengketa panjang antara Bupati Tebo melawan pedagang Pasar Sarinah Rimbo Bujang telah diputus Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi.
Sengketa ini berawal atas klaim Bupati Tebo terhadap kepemilikan ruko 44 pintu dan 25 pintu di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang sebagai barang milik daerah, sehingga pedagang diharuskan membayar sewa ke Pemda Tebo.
Sementara, menurut kuasa hukum pedagang ruko 44 pintu dan ruko 25 pintu, Dr. (c) Yalid, SH, MH, ruko tersebut dibangun atas biaya sendiri oleh pedagang serta dijanjikan oleh rezim terdahulu diberikan hak milik atas tanah.
Faktanya, ada sebagian pedagang yang diberikan hak milik padahal lokasinya masih satu hamparan di tanah areal pasar yang sama, sehingga pedagang tidak tidak mendapat perlakukan yang sama.
Dikatakan dia, untuk sementara hanya diberikan Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, setelah berakhirnya masa berlaku HGB secara sepihak Pemda Tebo justru mengklaim tanah dan ruko sebagai barang milik daerah. Padahal tidak ada bukti kepemilikan Pemda.
"Bupati Tebo dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan," tegas dia.
Baca Juga: Anggota DPRD Provinsi Jambi Ini Pernah Ingatkan Pemkab Tebo Soal Ruko 44 Pasar Sarinah Rimbo Bujang
Lebih lanjut, advokat yang berkantor di kantor advokat/konsultan hukum Dr. Martin Purba yang domisili di Pekanbaru ini mengatakan, sebelum sengketa ini naik ke ranah hukum, pedagang di doktrin menggunakan alat kekuasaan Pemda agar seolah-olah klaim Pemda Tebo itu adalah benar, sehingga singkat cerita masalah ini akhirnya menjadi sengketa di Pengadilan.
"Sekarang, pedagang sudah bisa bernafas lega dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung Perkara No. 217 K/TUN/TF/2023 tanggal 8 Agustus 2023 yang secara resmi diberitahukan oleh Panitera PTUN Jambi kepada pihak kuasa hukum pedagang pada tanggal 13 September 2023," kata Dr. (c) Yalid.
Ditegaskan dia, Putusan Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi tersebut adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka pedagang adalah pihak yang memenangkan perkara dalam semua tingkatan sehingga Bupati Tebo dinyatakan sebagai pihak yang kalah.
Baca Juga: Gara-gara Ini, Warga di Rimbo Bujang Tebo Babak Belur Dihakimi Massa
Baca Juga: Viral Video Tik Tok Tagar Daster Merah Jadi Buruan Netizen Tebo-Rimbo Bujang
Artikel Terkait
Gara-gara Ini, Warga di Rimbo Bujang Tebo Babak Belur Dihakimi Massa
Viral Video Tik Tok Tagar Daster Merah Jadi Buruan Netizen Tebo-Rimbo Bujang
6 Deretan Fakta Tentang Viral Tik Tok Adi Sudirja Bawa Nama Tebo-Rimbo Bujang, Benamkan Tren Daster Merah!
Terbentang Billboard Bertuliskan TAARUF YO BANG di Pasar Rimbo Bujang Tebo, Siapa Roy Imron?