Putusan PN Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu 2024, Ini Tanggapan Komisioner Bawaslu

- Sabtu, 4 Maret 2023 | 09:26 WIB
Kantor Bawaslu. (Istimewa)
Kantor Bawaslu. (Istimewa)

PORTALTEBO.id —- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) soal penundaan Pemilu 2024.

Saat ini, vonis atau putusan penundaan Pemilu 2024 oleh hakim PN Jakarta Pusat inipun menjadi perbincangan publik.

Bahkan para tokoh masyarakat mulai dari Menkopolhukam, Wakil Presiden hingga Komisi III DPR RI ikut menyoroti keputusan penundaan Pemilu 2024 oleh hakim PN Jakarta Pusat tersebut.

Baca Juga: Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Sebut Adanya Indikasi Pencucian Uang Dalam Proses Pemilu 2024

Baca Juga: Kapolda Jambi Ikut Rapim Polri 2023, Bahas Tahapan Pemilu 2024

Baca Juga: Rekrutmen Penyelenggara Dan Pengawas Pemilu, Mahasiswa: Jangan Jadi Ladang Kecewa

Terkait ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ikut menanggapi putusan hakim PN Jakarta Pusat tersebut.

Salah seorang Komisioner Bawaslu, Puadi mengaku menghargai putusan hakim PN Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu tersebut. 

Baca Juga: Syarat Dan Cara pendaftaran Panwaslu Desa atau Kelurahan Pemilu 2024, 14-19 Januari 2023

Namun, Dia menilai putusan hakim PN Jakarta Pusat tersebut tidak bisa dijadikan landasan untuk menunda pelaksanaan Pemilu.

"Saya pribadi berpandangan putusan PN Jakpus yang sedang ramai diperbincangkan publik saat ini patut dihargai, namun tetap dengan catatan, penundaan Pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN," ujar Puadi, dilansir Portal Tebo dari laman PMJNews, Jumat, 3 Maret 2023.

Dijelaskannya, pengadilan negeri tidak bisa membatalkan amanat konstitusi soal penyelenggaraan Pemilu setiap lima tahun sekali.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Komjak Tegaskan Seluruh Jaksa Harus Netral

Terlebih, putusan hakim PN Jakarta Pusat adalah putusan perdata sehingga tidak memiliki sifat erga omes atau mengikat semua orang.

Halaman:

Editor: Syahrial.

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X