Babak Baru Kasus Korupsi BOKB, Kejari Tanggamus Tahan Kasi Pelayanan KB di Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus

- Selasa, 7 Maret 2023 | 16:07 WIB
Kasi Pidsus Kejari Tanggamus, Ari Chandra Pratama bersama para jaksa Kejari Tanggamus saat memberikan keterangan terkait penahanan tersangka kasus dugaan korupsi BOKB. (Istimewa)
Kasi Pidsus Kejari Tanggamus, Ari Chandra Pratama bersama para jaksa Kejari Tanggamus saat memberikan keterangan terkait penahanan tersangka kasus dugaan korupsi BOKB. (Istimewa)

PORTALTEBO.id — Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus telah melaksanakan Tahap II kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) DAK Non Fisik pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA, DALDUK, dan KB) Kabupaten Tanggamus, Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2021.

Tahap II kasus dugaan korupsi BOKB ini di gelar di kantor Kejari Tanggamus pada Selasa, 7 Maret 2023.

Pada kasus ini, jaksa Kejari Tanggamus langsung melakukan penahanan terhadap Yordas Efendi (41) yang merupakan PPTK pada kegiatan BOKB DAK Non Fisik pada kasus tersebut.

Baca Juga: Ari Chandra Pratama Resmi Jabat Kasi Pidsus Kejari Tanggamus

Pada tahap II kasus dugaan korupsi BOKB ini lakukan langsung oleh Kajari Tanggamus Yunardi, S.H., M.H yang diwakili oleh Kasi Pidsus Kejari Tanggamus Ari Chandra Pratama, S.H dan para jaksa penyidik Kejari Tanggamus.

Kajari Tanggamus melalui Kasi Pidsus Kejari Tanggamus Ari Chandra Pratama mengatakan, pada kasus ini tersangka Yordas Efendi diduga turut serta membantu terdakwa Edison (Alm) selaku Kepala Dinas PPPA, DALDUK dan KB Kabupaten Tanggamus dalam melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Gempa Bumi Hari Ini Guncang Tanggamus Lampung Dan Lombok Utara NTB, Ini Keterangan Dari BMKG

Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni memotong dana BOKB Tahun 2020 sampai 2021 sebesar 17,5 persen.

Caranya yaitu mengumpulkan uang hasil potongan sebesar 17,5 persen yang disetorkan oleh para Kordinator Penyuluh (Korluh) se Kabupaten Tanggamus.

Uang potongan tersebut kemudian diserahkan oleh Tersangka Yordas Efendi kepada Terdakwa Edison (Alm).

Atas perbuatan tersangka Yordas Efendi terdakwa Edison (Alm), telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.1.551.654.762,- (satu milyar lima ratus lima puluh satu juta enam ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh dua rupiah).

Baca Juga: Gempa Bumi di Tanggamus Lampung Tidak Berpotensi Tsunami, BMKG: Hati-hati Terhadap Gempa Bumi Susulan

Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Tanggamus Nomor: 700/112329/19/2022 tanggal 25 Juli 2022.

Selanjutnya, kata Ari Chandra Pratama, pihaknya melakukan penyidikan dan pemeriksaan.

Halaman:

Editor: Syahrial.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Penjual Pil Koplo Jenis heximer Ditangkap Polisi

Jumat, 17 Maret 2023 | 09:46 WIB
X