Ini Alasan Hakim Vonis 4 Bulan Anak Bakar Rumah Orang Tua di Tebo, Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

- Kamis, 9 Maret 2023 | 10:33 WIB
Humas PN Tebo, Julian Leonardo Marbun. (Portal Tebo)
Humas PN Tebo, Julian Leonardo Marbun. (Portal Tebo)

PORTALTEBO.id – Perkara anak bakar rumah orang tua di Tebo telah diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo pada Rabu kemarin, 8 Maret 2023.

Terdakwa anak bakar rumah orang tua ini berinisial RS (17), telah divonis bersalah oleh hakim PN Tebo. Terhadap terdakwa dijatuhi hukum empat bulan penjara.

Vonis terhadap terdakwa anak bakar rumah orang tua ini dibacakan langsung oleh hakim pada sidang putusan di ruang sidang anak PN Tebo.

Baca Juga: Gara-gara Modal Nikah, Pria di Tebo Jambi Nekat Bakar Rumah Ayah Kandungannya Sendiri

Baca Juga: JPU Terima Tahap II Perkara Anak Bakar Rumah Orang Tua Kandung di Tebo

Baca Juga: Pembakar Rumah Orang Tua di Tebo Divonis 4 Bulan Penjara, Ini Kata Penasehat Hukumnya

Terkait vonis terhadap terdakwa ini, Humas PN Tebo, Julian Leonardo Marbun mengungkapkan beberapa hal yang meringankan terdakwa.

Diantaranya, kata dia, terdakwa (anak) mengakui perbuatannya dan dia menyesali atas perbuatannya itu.

Baca Juga: Pembakar Rumah Orang Tua di Tebo Divonis 4 Bulan Pembinaan, Ini Tanggapan JPU Kejari Tebo

Kemudian, kata dia, terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya, dan terdakwa juga belum pernah dihukum.

"Perkara ini juga masalah keluarga yakni antara anak dan orang tua (ayah). Keduanya sudah terjadi perdamaian. Itu yang menjadi pertimbangan kita (hakim) memberikan vonis 4 bulan terhadap terdakwa," ujarnya.

Sekedar diketahui, pada Sabtu, 4 Februari 2023 lalu, rumah semi permanen milik Amri di Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, hangus terbakar.

Baca Juga: Sebelum Bakar Rumah Orangtuanya, Pemuda di Tebo Ini Minta Rumah Tersebut Dijual Untuk Modal Nikah

Peristiwa tersebut diduga sengaja dilakukan oleh anak kandungnya sendiri yang berinisial RA (17). RA mengaku sengaja membakar rumah orang tua kandungnya itu karena kesal gara-gara tidak diberi uang untuk modal nikah.

Halaman:

Editor: Syahrial.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X