PORTALTEBO.id — Jaksa di Bungo, Provinsi Jambi mengajukan usulan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk menghentikan perkara Lalu Lintas dan Jalan Angkutan yang tengah ditangani oleh Kejari Bungo.
Pengajuan penghentian perkara yang diusulkan oleh jaksa di Kejari Bungo ini ditanggapi baik oleh Kejagung RI.
Melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr Fadil Zumhana, Kejagung RI menyetujui jika penanganan perkara tersebut dihentikan atau dihentikan.
Baca Juga: Kejari Tebo Buka Konsultasi Hukum Gratis Melalui Program Halo JPN
Apalagi, Jampidum memerintahkan kepada Kajari Bungo untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) agar dugaan memiliki kepastian hukum tetap.
Adapun dasar Jampidum menghentikan perkara di Kejari Bungo ini adalah Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Adapun perkara yang dibatalkan yakni atas nama Muchyiddin bin Mas'ud (alm) yang disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Kejari Merangin Tahan Tersangka Korupsi Dana BOS SMP Negeri 10 Merangin
Tidak hanya perkara di Kejari Bungo, Jampidum juga menyetujui hukuman penuntutan sebanyak 21 perkara yang diajukan oleh sejumlah Kejari, termasuk perkara yang mengusulkan Kejari Bungo.
Berdasarkan pers rilis yang diterima Portal Tebo, berikut perkara yang disetujui Jampidum untuk dihentikan berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice:
- Tersangka Andi Lusiana dari Kejaksaan Negeri Palu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Hawa alias Mama Gode dari Kejaksaan Negeri Palu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Ziyad dari Kejaksaan Negeri Palu yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 75C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Tersangka Diki als Diki bin Mamat dari Kejaksaan Negeri Pelalawan yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Tersangka Jhon Very Pasaribu anak dari Wilson Pasaribu dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
- Tersangka Firman Zailani dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka Muhamad Riyansyah dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka Muchyiddin bin Mas’ud (alm) dari Kejaksaan Negeri Bungo yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Tersangka HENRA alias Hendra alias Bapak Radit bin Jamal dari Kejaksaan Negeri Berau yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka I Ucok Ramadoni bin Bahtiar dan Tersangka II Sunardi bin Abdullah dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Andre Angga Reksa alias Andre Bin Nurdin dari Kejaksaan Negeri Tarakan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka Albert Rutumalessy dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Helmy Haurissa dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Hendrik Sitania dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Ridolf Haurissa dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Roland Pattinama dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Simon Haurissa dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Risaldo Metuduan alias Risal dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Yohanes dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Lilis alias Lili binti Laruha dari Kejaksaan Negeri Konawe yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP atau Pasal 352 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Irmayanti alias Irma bin Amiruddin dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Pada pers rilis Puspenkum Kejagung RI ini, juga dijelaskan alasan Jampidum menyetujui penghentian penuntutan terhadap 21 perkara tersebut.
Baca Juga: Hati-hati, Penipuan Mencatut Nama Kasi Intel Kejari Tebo Kembali Terjadi
Artikel Terkait
BMKG: Peringatan Dini Cuaca Sulawesi Selatan Hujan Lebat Berpotensi Angin Kencang, Kamis 16 Maret 2023
BMKG: Peringatan Dini Cuaca Sulawesi Tenggara Berpotensi Hujan Lebat Dan Angin Kencang, Kamis 16 Maret 2023
BMKG: Peringatan Dini Cuaca Sulawesi Utara Hujan Lebat Berpotensi Angin Kencang, Kamis 16 Maret 2023
BMKG: Peringatan Dini Cuaca Sumatera Utara Berpotensi Hujan Lebat Dan Angin Kencang. Kamis 16 Maret 2023
BMKG: Peringatan Dini Cuaca Sumatera Barat Hujan Lebat Berpotensi Angin Kencang, Kamis 16 Maret 2023
BMKG: Peringatan Dini Cuaca Nusa Tenggara Barat Berpotensi Hujan Lebat Dan Angin Kencang, Kamis 16 Maret 2023