Korupsi Pengadaan LPJU, Mantan Kadis PMD Tebo Belum Dipecat

- Selasa, 21 Maret 2023 | 18:52 WIB
Kantor Dinas PMD Tebo saat diterpa hujan. (Portal Tebo)
Kantor Dinas PMD Tebo saat diterpa hujan. (Portal Tebo)

PORTALTEBO.id – Masih ingat, Suyadi mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Tebo yang tersandung kasus korupsi pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), ternyata sampai sekarang diduga masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif atau belum dipecat.

Bahkan informasinya sampai sekarang mantan Napi Korupsi LPJU ini dikabarkan masih menerima gaji rutin sebagai ASN.

Kabar ini dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tebo, Haryadi, Selasa, 21 Maret 2023.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Korupsi BOKB, Kejari Tanggamus Tahan Kasi Pelayanan KB di Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus

Baca Juga: Tim Tabur Amankan DPO Korupsi Jalan di Tebo, Ini Penjelasan Asintel Kejati Jambi dan Kajari Tebo

Dikatakannya jika proses pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Suyadi masih dalam proses di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Jakarta.

Saat ini, kata dia, pihaknya masih menunggu keputusan dari BKN, "Sudah kita sampaikan proses Pertek PTDH nya ke BKN Jakarta," kata Haryadi dikonfirmasi Portal Tebo.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Jalan Padang Lamo Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Kejari Tebo Bakal Ajukan Banding

Baca Juga: MTQ Tingkat Kelurahan Sungai Bengkal Sukses Digelar

Menjelang Pertek PTDH dari BKN keluar, kata Haryadi, saat ini Suyadi diberhentikan sementara.

"Jadi yang bersangkutan masih terima gaji. Sesuai aturan gaji yang dibayar hanya 50 persen," kata dia.

Baca Juga: Kejari Merangin Tahan Tersangka Korupsi Dana BOS SMP Negeri 10 Merangin

Baca Juga: Hendak Jual Motor Curian di Bungo, Pemuda di Merangin Ini Ditangkap Polisi

Diketahui, pada Mei 2020 lalu, Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi memvonis Mantan Kadis PMD, Suyadi dengan hukum 3 tahun 6 bulan penjara, serta denda sebesar Rp 100 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Halaman:

Editor: Syahrial.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X