Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Pengelolaan Dana Pensiun

- Jumat, 24 Maret 2023 | 13:53 WIB
Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana  (Istimewa)
Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana (Istimewa)

PORTALTEBO.idKejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) periksa 2 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 sampai 2019. Kedua saksi ini diperiksa pada Jumat 24 Maret 2023.

Berdasarkan pers rilis yang diterima Portal Tebo dari Puspenkum Kejagung, dua saksi yang diperiksa yakni EPE selaku Direktur Utama PT Bestama Aktuaria, dan AF selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2014-2019. 

Baca Juga: Kejagung Hentikan Penuntutan 21 Perkara, Salah Satunya Perkara di Kejari Bungo

Baca Juga: Komjak Dukung Kejagung Ajukan Banding Perkara Ferdy Sambo, Ini Penjelasannya

Baca Juga: Kejagung Putuskan Tak Banding Atas Vonis Bharada E, Ini Kata Ketua Komisi Kejaksaan RI

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 sampai 2019.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 sampai 2019. (***)

Editor: Syahrial.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X