Ini Kronologis Penangkapan Pencuri Motor di Rimbo Bujang, Satu Tersangka Diringkus di Dharmasraya

- Jumat, 24 Maret 2023 | 21:16 WIB
Dua tersangka pencuri motor saat diamankan di Mako Polsek Rimbo Bujang. (Istimewa)
Dua tersangka pencuri motor saat diamankan di Mako Polsek Rimbo Bujang. (Istimewa)

PORTALTEBO.id – Dua orang tersangka Pencuri Motor yang selama ini sudah sangat meresahkan masyarakat di Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Jambi, ditangkap polisi.

Kedua tersangka Pencuri Motor yang PM (32) warga Unit IV Desa Purwoharjo Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, dan ML (44) warga Desa Koto Besar Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya Propinsi Sumatera Barat (Sumbar). Keduanya ditangkap pada lokasi yang berbeda.

Adapun dasar penangkapan tersangka Pencuri Motor ini yakni Laporan Polisi Nomor : LP / B / 04 / II / 2023 / SPKT / Sek Rimbo Bujang / Res Tebo / Polda Jambi, tanggal 25 Februari 2023.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pencuri Motor di Tebo, Tersangka Diamankan di Polsek Rimbo Bujang

Baca Juga: Pawai Menyambut Bulan Suci Ramadhan di Merangin Dapat Pengamanan Polisi

Berdasarkan laporan kepolisan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang melakukan penyelidikan. Penyelidikan yang dilakukan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Dik / 01 / III / 2023 / RESKRIM, tanggal 22 Maret 2023.

Hasil penyelidikan, Tim Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang mendapatkan informasi bahwasannya tersangka Pencuri Motor sedang berada di rumahnya yang berada di komplek pasar unit IV desa Pruwoharjo Kecamatan Rimbo Bujang pada hari Rabu, 22 Maret 2023, sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: Wanita Pencuri Motor di Merangin Ditangkap Polisi Saat Karaokean di Padang

Dari informasi itu, Tim Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang di backup Tim Opsnal Polres Tebo melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Pada penangkapan ini, Tim Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang dan Tim Opsnal Polres Tebo berhasil mengamankan tersangka berinisial PM (32).

Saat diinterogasi, tersangka PM mengaku telah mencuri sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam merah di komplek pasar Unit IV Desa Purwoharjo Kecamatan Rimbo Bujang.

Baca Juga: Penjual Pil Koplo Jenis heximer Ditangkap Polisi

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku jika sepada motor hasil curiannya itu dijual kepada tersangka ML(44) yang berdomisili di Koto Besar Kabupaten Dharmasraya.

Berdasarkan keterangan dari PM tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang bersama Tim Opsnal Polres Tebo langsung bergerak menuju Kabupaten Dharmasraya untuk mencari keberadaan ML. 

Halaman:

Editor: Syahrial.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X