Tim Sultan Polres Tebo Ringkus Tersangka Penipu Dengan Modus Bisnis Kredit Emas

- Senin, 3 April 2023 | 18:54 WIB
Tersangka penipuan dan penggelapan dengan modal bisnis kredit emas yang diamankan Tim Sultan Polres Tebo. (Istimewa)
Tersangka penipuan dan penggelapan dengan modal bisnis kredit emas yang diamankan Tim Sultan Polres Tebo. (Istimewa)

PORTALTEBO.idTim Sultan Polres Tebo berhasil menangkap seorang wanita berinisial ADM (32), warga Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

Wanita ini ditangkap Tim Sultan Polres Tebo di tempat pelariannya yakni di Kelurahan Air Hitam Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara pada akhir bulan Maret 2023 kemarin.

Penangkapan terhadap wanita ini atas dugaan pelaku penipuan dan penggelapan. Korbannya adalah RM, warga Bedaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pencuri Motor di Tebo, Tersangka Diamankan di Polsek Rimbo Bujang

Baca Juga: Pawai Menyambut Bulan Suci Ramadhan di Merangin Dapat Pengamanan Polisi

Penangkapan terhadap pelaku ini dibenarkan Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Rezka Anugras, S.I.K. "iya, tim kita telah mengamankan seorang wanita berinisial ADM atas dugaan pelaku penipuan dan penggelapan," kata Rezka, Senin, 3 April 2023.

Rezka mengungkapkan, dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka ini terjadi pada Rabu, 07 september 2022 lalu, sekira pukul 14:00 WIB di rumah korban di Desa Bedaro Rampak Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo.

Baca Juga: Wanita Pencuri Motor di Merangin Ditangkap Polisi Saat Karaokean di Padang

Saat itu korban menyerahkan uang tunai sejumlah Rp 15.000.000 kepada tersangka yang sebelumnya menawarkan bisnis kredit emas yaitu korban sebagai pemberi modal sedangkan terlapor (tersangka) sebagai orang yang menjalankan bisnis tersebut.

Pada bisnis ini, keduanya bersepakat melakukan kredit selama 10 (sepuluh) minggu dan setiap minggunya tersangka menyetorkan atau membayar uang ansuran tersebut kepada korban (uang modal di tambah FEE).

Baca Juga: Polisi Tangkap Pembunuh Siswi SMP di Sarolangun

Dalam kesepakatan itu, setiap minggunya tersangka harus menyetorkan uang kepada korban sebesar Rp 1.850.000 selama 10 (sepuluh) minggu.

Bisnis tersebut berlansung hingga bulan Desember 2022 dan uang modal yang telah korban serahkan kepada tersangka berjumlah Rp 195.000.000.

Namun, lanjut Rezka menerangkan, sampai sekarang ini korban tidak pernah menerima uang angsuran dan uang keuntungan bisnis kredit emas tersebut. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Tebo.

Halaman:

Editor: Syahrial.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X