PORTALTEBO.id – Tim Sultan Polres Tebo berhasil menangkap seorang wanita berinisial ADM (32), warga Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.
Wanita ini ditangkap Tim Sultan Polres Tebo di tempat pelariannya yakni di Kelurahan Air Hitam Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara pada akhir bulan Maret 2023 kemarin.
Penangkapan terhadap wanita ini atas dugaan pelaku penipuan dan penggelapan. Korbannya adalah RM, warga Bedaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pencuri Motor di Tebo, Tersangka Diamankan di Polsek Rimbo Bujang
Baca Juga: Pawai Menyambut Bulan Suci Ramadhan di Merangin Dapat Pengamanan Polisi
Penangkapan terhadap pelaku ini dibenarkan Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Rezka Anugras, S.I.K. "iya, tim kita telah mengamankan seorang wanita berinisial ADM atas dugaan pelaku penipuan dan penggelapan," kata Rezka, Senin, 3 April 2023.
Rezka mengungkapkan, dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka ini terjadi pada Rabu, 07 september 2022 lalu, sekira pukul 14:00 WIB di rumah korban di Desa Bedaro Rampak Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo.
Baca Juga: Wanita Pencuri Motor di Merangin Ditangkap Polisi Saat Karaokean di Padang
Saat itu korban menyerahkan uang tunai sejumlah Rp 15.000.000 kepada tersangka yang sebelumnya menawarkan bisnis kredit emas yaitu korban sebagai pemberi modal sedangkan terlapor (tersangka) sebagai orang yang menjalankan bisnis tersebut.
Pada bisnis ini, keduanya bersepakat melakukan kredit selama 10 (sepuluh) minggu dan setiap minggunya tersangka menyetorkan atau membayar uang ansuran tersebut kepada korban (uang modal di tambah FEE).
Baca Juga: Polisi Tangkap Pembunuh Siswi SMP di Sarolangun
Dalam kesepakatan itu, setiap minggunya tersangka harus menyetorkan uang kepada korban sebesar Rp 1.850.000 selama 10 (sepuluh) minggu.
Bisnis tersebut berlansung hingga bulan Desember 2022 dan uang modal yang telah korban serahkan kepada tersangka berjumlah Rp 195.000.000.
Namun, lanjut Rezka menerangkan, sampai sekarang ini korban tidak pernah menerima uang angsuran dan uang keuntungan bisnis kredit emas tersebut. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Tebo.
Artikel Terkait
Profil Masjid At Taqwa, Sebagai Masjid Publik Kabupaten Bungo, Baca Ini Lokasinya
Profil Masjid Darussalam Bungo, Memiliki Nomor ID dari Kemenag RI, Baca Info Selengkapnya
BMKG: Peringatan Dini Cuaca Kalimantan Tengah Berpotensi Hujan Lebat Dan Angin Kencang, Senin 3 April 2023
BMKG: Peringatan Dini Cuaca Kalimantan Timur Berpotensi Hujan Lebat Dan Angin Kencang, Senin 3 April 2023
BMKG: Peringatan Dini Cuaca Kalimantan Utara Hujan Lebat Berpotensi Angin Kencang, Senin 3 April 2023
Dandim 0416 Bute Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat