Polda Jambi Ringkus 4 Penambang Emas Ilegal di Bungo, 3 Kg Emas Diamankan

- Senin, 3 April 2023 | 20:08 WIB
Polda Jambi saat menggerebek lokasi penambangan emas Ilegal di Bungo Jambi. (Istimewa)
Polda Jambi saat menggerebek lokasi penambangan emas Ilegal di Bungo Jambi. (Istimewa)

PORTALTEBO.id - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi yang dipimpin Kasubdit Subdit IV Tipidter, Akbp Arief Ardiansyah Prasetyo kembali mengungkap kasus jaringan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) penambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, pada ungkap kasus jaringan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau penambang emas ilegal ini, Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan empat orang pelaku.

Empat orang pelaku yang diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi yakni  I, N, JR dan GB. Keempatnya diamankan di Simpang Sungai Buluh Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi pada Jumat malam, 31 Maret 2023 kemarin.

Baca Juga: Bawa 1,1 Kg Emas Hasil Penambangan Ilegal, Warga Batang Asai Ditangkap di Depan Polres Sarolangun

Baca Juga: Polisi di Jambi Kembali Amankan Pelaku Penambang Emas Ilegal di Kabupaten Merangin

Selain pelaku, kata Kabid Humas Polda Jambi, Ditreskrimsus Polda Jambi juga mengamankan barang bukti berupa 3 Kg emas, diduga hasil penambang emas ilegal tersebut.

"Kita juga turut mengamankan uang yang diduga hasil PETI sebesar 56 juta rupiah, satu unit mobil, handphone dan buku tabungan," kata Kabid Humas Polda Jambi, Senin, 3 April 2023.

Baca Juga: Polisi di Merangin Jambi Tangkap 4 Orang Penambang Emas Ilegal Asal Pati

Baca Juga: Polisi Ringkus Pencuri Motor di Tebo, Tersangka Diamankan di Polsek Rimbo Bujang

Saat ini, kata dia, Ditreskrimsus Polda Jambi masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap empat pelaku penambang emas ilegal tersebut. 

"Untuk peran masing-masing pelaku masih dalam proses pemeriksaan, nanti akan kita ekspose oleh Ditreskrimsus Polda Jambi," ujarnya.

Baca Juga: Wanita Penjual Sianida Untuk Penambang Emas Ilegal Diamankan Polisi, Barang Bukti 1,35 Ton Disita

Baca Juga: Wanita Pencuri Motor di Merangin Ditangkap Polisi Saat Karaokean di Padang

Atas perbuatannya, kata dia, keempat pelaku dijerat pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Halaman:

Editor: Syahrial.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X