PORTALTEBO.id – Lima orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ditahan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Penahanan terhadap lima orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi ini, atas kasus dugaan korupsi pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017- 2018 lalu.
Sebelum dilakukan penahanan, kelima mantan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik KPK RI.
Baca Juga: Tanpa Pengawalan, Ayah Tersangka Penganiayaan Mario Dandy Penuhi Panggilan KPK
Baca Juga: KPK Bakal Periksa Eks Pejabat Ditjen Pajak
Dilansir dari laman Lihatjambi.com, kelima mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditahan Tim Penyidik KPK RI adalah Djamaluddin dan Hasan Ibrahim.
Djamaluddin dan Hasan Ibrahim ditahan Tim Penyidik KPK RI di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Baca Juga: Gara-gara Kasus Suap Rektor Unila, Dosen ITB dan ITS Diperiksa KPK
Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan, KPK Geledah 14 Lokasi
Kemudian, Nasri Umar dan Muhammad Isroni, di tahan di rutan KPK pada gedung ACLC, dan Abdul Salam Haji Daud, ditahan di rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Dimana KP, telah menetapkan kelima mantan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut sebagai tersangka dan menahan atas kasus korupsi pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers mengatakan para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 8 Mei hingga 27 Mei 2023. (***)
Artikel Terkait
Alami Sembelit Dan Sulit BAB? Disebabkan 5 Kebiasaan Buruk, Baca Info Penyebabnya
BMKG: Peringatan Dini Cuaca Sulawesi Barat Berpotensi Hujan Lebat Dan Angin Kencang, Senin 8 Mei 2023
BMKG: Peringatan Dini Cuaca Sulawesi Tenggara Berpotensi Hujan Lebat Dan Angin Kencang, Senin 8 Mei 2023
Profil Masjid Mungsolkanas, Sebagai Masjid Bersejarah Kota Bandung, Baca Info Sejarahnya!
Ramalan Zodiak Aries Mingguan 8-14 Mei 2023, Jika Bekerja Keras Akan Menguntungkan
Ramalan Zodiak Pisces Mingguan 8-14 Mei 2023, Jangan Emosi dan Membuat Keputusan Yang Salah