Breaking News: Kejati Jambi Tahan Dirut Bank Jambi, Yunsak El Halcon, Ini Kasusnya

- Selasa, 9 Mei 2023 | 16:26 WIB
Dirut Bank Jambi, Yunsak El Halcon saat ditahan Kejati Jambi. (Istimewa)
Dirut Bank Jambi, Yunsak El Halcon saat ditahan Kejati Jambi. (Istimewa)

PORTALTEBO.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menahan Direktur Utama (Dirut) Bank Jambi Yunsak El Halcon pada Selasa, 9 Mei 2023.

Dirut Bank Jambi, Yunsak El Halcon ini ditahan atas dugaan kasus korupsi gagal bayar medium term note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP).

Sebelum ditahan, sebelumnya Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon ini ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.

Baca Juga: Mantan Asintel Kejati Jambi Jufri, SH. MH, Resmi Menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Binjai

Baca Juga: Kejati Jambi Bakal Turunkan Tim PPS Untuk Proyek Pembangunan 6 Gedung Baru di Universitas Jambi

Penetapan tersangka terhadap Yunsak El Halcon ini diumumkan langsung oleh Kajati Jambi Elan Suherlan, dan didampingi Aspidsus dan Asintel di Kejati Jambi.

Dirut Bank Jambi tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi gagal bayar MTN PT SNP kepada Bank Jambi pada tahun 2017-2018.

Baca Juga: Kejati Jambi Pasang Barcode e-magzine Kejaksaan Story di Bandara Sultan Thaha Jambi

Kepada sejumlah wartawan, Kajati Jambi Elan Suherlan mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak Oktober 2022 kemarin.

"Hasil penyidikan, kami menetapkan empat tersangka. Empat tersangka tersebut yakni berinisial LD, DS, AI, dan YEH," katanya, dilansir Portal Tebo dari laman Metrojambi.com.

Baca Juga: Kejati Jambi Serahkan 20 Ribu Bibit Tanaman Hutan Kepada Suku Anak Dalam

Dibeberkan Kajati Jambi, satu tersangka berinisial LD ditetapkan sebagai buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO). 

Sementara, DS dan YEH, yang diketahui adalah Yunsak El Halcon, akan ditahan. 

Kajati Jambi juga mengungkapkan, pada kasus ini pihaknya telah menyita satu unit rumah mewah di kawasan Bintaro, Tenggerang Selatan. 

Halaman:

Editor: Syahrial.

Sumber: metrojambi.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X