Polsek Tebo Tengah Ringkus 2 Pelaku Penggelapan Motor, Satu Tersangka Tidak Ditahan, Ini Alasannya

- Jumat, 19 Mei 2023 | 09:24 WIB
Ketua RT, Ninik Mamak dan tokoh masyarakat saat mengajukan surat permohonan untuk tidak menahan Sutrisno, tersangka penggelapan sepeda motor. (Istimewa)
Ketua RT, Ninik Mamak dan tokoh masyarakat saat mengajukan surat permohonan untuk tidak menahan Sutrisno, tersangka penggelapan sepeda motor. (Istimewa)

PORTALTEBO.id – Anggota Unit Reskrim Polsek Tebo Tengah diback-up Tim Buser Polres Tebo berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polres Tebo.

Dua orang terduga tersebut yakni Joko Suwono dan Sutrisno. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Tebo Tengah.

Baca Juga: Polsek Tebo Tengah Berhasil Damaikan Kasus Pencurian Handphone yang Melibatkan Anak Dibawah Umur

Baca Juga: Stop Bullying, Polsek Tebo Tengah Gelar Police Goes to School di Ponpes Azizi

Meski keduanya telah ditetapkan tersangka pada perkara tersebut, namun tim penyidik Polsek Tebo Tengah memutuskan untuk tidak menahan tersangka Sutrisno.

"Untuk tersangka Joko Suwono kita lakukan penahanan. Kalau tersangka Sutrisno tidak kita tahan," kata Kapolsek Tebo Tengah melalui Kanit Reskrim Polsek Tebo Tengah, Aipda Doma Hefriadi, SH dikonfirmasi Portal Tebo, Jumat, 19 Mei 2023.

Doma menegaskan, meski tim penyidik Polsek Tebo Tengah tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Sutrisno, namun proses hukum tetap berjalan.

Baca Juga: Polres Tebo Gelar Jumat Curhat di Kelurahan Tebing Tinggi

Pada perkara ini, Sutrisno ditetapkan sebagai tersangka penadah. Sedangkan Joko Suwono adalah tersangka penggelapan.

Alasan Tersangka Sutrisno Tidak Ditahan

Kanit Reskrim Polsek Tebo Tengah, Aipda Doma Hefriadi, SH mengatakan, tim penyidik memiliki alasan dan pertimbangan tidak menahan tersangka Sutrisno pada kasus penggelapan sepeda motor tersebut.

Baca Juga: Antisipasi Narkoba dan Patroli Malam Menjadi Curhatan Warga Saat Mengikuti Jumat Curhat Polres Tebo

Dia menjelaskan, salah satunya karena adanya surat permohonan yang diajukan langsung oleh Ketua RT. 009 dan Ketua RT.005 Kelurahan Bungo Barat Kabupaten Bungo

Saat mengajukan surat permohonan tersebut, Ketua RT. 009 dan Ketua RT.005 Kelurahan Bungo Barat Kabupaten Bungo didampingi oleh Ninik Mamak serta tokoh masyarakat.

Halaman:

Editor: Syahrial.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X