PORTALTEBO.id – Dua orang kepala dusun (Kadus) di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi (PTUN Jambi).
Kedua Kadus tersebut yakni Sodri, mantan Kadus II Tanjung dan Ilyas mantan Kadus I Pasar, Desa Punti Kalo Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo, Jambi.
Baca Juga: Polsek Tebo Tengah Ringkus 2 Pelaku Penggelapan Motor, Satu Tersangka Tidak Ditahan, Ini Alasannya
Gugatan tersebut dilayangkan karena keduanya merasa diberhentikan sepihak oleh Kepala Desa Punti Kalo Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo.
"Saya merasa diberhentikan sepihak oleh Kades Punti Kalo. Makanya saya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Jambi," kata Sadri, mantan Kadus II Tanjung Desa Punti Kalo, Jumat, 26 Mei 2023.
Baca Juga: Anak Pedagang Es Krim di Tebo Lolos Seleksi Paskibraka Tingkat Nasional
Dia mengatakan, gugatan tersebut telah dilayangkan ke PTUN Jambi beberapa waktu yang lalu. "Sudah sekali sidang. Nanti tanggal 31 sidang kedua," katanya.
Dikatakannya, pada gugatan ini dia didampingi oleh kuasa hukum yakni Mukmin, S.HI dan rekan-rekan.
Yang disayangkan Sadri, saat ini status jabatan Kadus tengah dalam proses hukum di pengadilan PTUN Jambi, namun Camat dan Kades telah melantik Kadus yang baru pengganti dirinya dan Ilyas.
"Pelantikan Kadus pengganti saya dan Ilyas baru saja selesai dilantik hari ini," pungkasnya. (***)
Artikel Terkait
BMKG: Peringatan Dini Cuaca Sulawesi Selatan Hujan Lebat Berpotensi Angin Kencang, Jumat 26 Mei 2023
Aries Hari Ini, Ada Ramalan Zodiak Harian Jumat 26 Mei 2023, Aries Dapat Keuntungan Finansial
Taurus Hari Ini, Ada Ramalan Zodiak Harian Jumat 26 Mei 2023: Taurus Bangkit Dengan Kesempatan Yang Dimiliki
Memiliki Rambut Rusak? Jadi Pertanda Penyakit Berbahaya Mengintai, Baca Info Selengkapnya
Ini Build Irithel Tersakit 2023 Season 28, Sekali Ulti Musuh Panik!
BMKG: Peringatan Dini Cuaca Kalimantan Timur Berpotensi Hujan Lebat Dan Angin Kencang, Jumat 26 Mei 2023