Tak Terima Diberhentikan Sepihak, Dua Kadus di Tebo Gugat Kepala Desa

- Jumat, 26 Mei 2023 | 13:49 WIB
Sidang perdana di  PTUN Jambi terhadap gugatan pemecatan jabatan Kadus di Desa Punti Kalo Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo.  (Istimewa)
Sidang perdana di PTUN Jambi terhadap gugatan pemecatan jabatan Kadus di Desa Punti Kalo Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo. (Istimewa)

PORTALTEBO.id – Dua orang kepala dusun (Kadus) di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi (PTUN Jambi). 

Kedua Kadus tersebut yakni Sodri, mantan Kadus II Tanjung dan Ilyas mantan Kadus I Pasar, Desa Punti Kalo Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo, Jambi.

Baca Juga: Ini Penjelasan Ketua RT dan Ketua Adat Terkait Keluarga Miskin di Tebo yang Tak Tersentuh Bantuan Pemerintah

Baca Juga: Polsek Tebo Tengah Ringkus 2 Pelaku Penggelapan Motor, Satu Tersangka Tidak Ditahan, Ini Alasannya

Gugatan tersebut dilayangkan karena keduanya merasa diberhentikan sepihak oleh Kepala Desa Punti Kalo Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo.

"Saya merasa diberhentikan sepihak oleh Kades Punti Kalo. Makanya saya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Jambi," kata Sadri, mantan Kadus II Tanjung Desa Punti Kalo, Jumat, 26 Mei 2023.

Baca Juga: Anak Pedagang Es Krim di Tebo Lolos Seleksi Paskibraka Tingkat Nasional

Dia mengatakan, gugatan tersebut telah dilayangkan ke PTUN Jambi beberapa waktu yang lalu. "Sudah sekali sidang. Nanti tanggal 31 sidang kedua," katanya.

Dikatakannya, pada gugatan ini dia didampingi oleh kuasa hukum yakni Mukmin, S.HI dan rekan-rekan.

Baca Juga: Supemri: Siswi SMAN 3 Tebo, Totalitas Bawa Emas Cabang Hadang-Hadang Di Invitasi Olahraga Tradisional Jambi

Yang disayangkan Sadri, saat ini status jabatan Kadus tengah dalam proses hukum di pengadilan PTUN Jambi, namun Camat dan Kades telah melantik Kadus yang baru pengganti dirinya dan Ilyas.

"Pelantikan Kadus pengganti saya dan Ilyas baru saja selesai dilantik hari ini," pungkasnya. (***)

Editor: Syahrial.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X