PORTALTEBO.id – Kejari Tebo terus menggenjot proses penanganan perkara dugaan korupsi pekerjaan proyek Jalan Padang Lamo di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
Ini terbukti, usai menahan satu orang tersangka atas atas nama Ir Musyatianov, Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi.
Pemeriksaan tersangka dan satu orang saksi ini dilakukan di kantor Kejari Tebo pada Rabu, 12 Juli 2023. "Iya kita baru selesai memeriksa tersangka dan satu orang saksi atas perkara tersebut," kata Kajari Tebo Dr Dinar Kripsiaji melalui Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adhiyaksa Soeseno.
Baca Juga: Ini Tersangka Baru Korupsi Jalan Padang Lamo yang Ditahan Kejari Tebo
Baca Juga: Kejari Tebo Kembali Menahan Satu Orang Tersangka Korupsi Jalan Padang Lamo
Baca Juga: Sudah Lama Rusak, Warga Tebo Timbun Lubang di Jalan Padang Lamo Dengan Batu Bekas Bangunan Masjid
Dikatakannya, saksi yang diperiksa yakni MGC, direktur PT Sarana Menara Ventura. Diperiksa terkait perkara dugaan korupsi dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung di Kabupaten Tebo.
Proyek tersebut pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, mengunakan anggaran tahun 2018 lalu.
Sebelumnya, tim penyidik Tipikor Kejari Tebo telah menetapkan tersangka Ir. M dalam perkara tersebut pada Rabu, 5 Juli 2023.
Baca Juga: Bosan Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Tebo Swadaya Perbaiki Jalan Padang Lamo
Baca Juga: Terdakwa Korupsi Jalan Padang Lamo Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Kejari Tebo Bakal Ajukan Banding
Baca Juga: Kejari Tebo Gelar Apel Peringatan HUT Persaja ke 72 Tahun 2023
Tidak hanya itu, tim penyidik Tipikor Kejari Tebo juga melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan. Tersangka saat ini ditiupkan di Lapas Muara Tebo.
Pada perkara ini, tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
BMKG: Peringatan Dini Cuaca Sulawesi Tenggara Berpotensi Hujan Lebat Dan Angin Kencang, Kamis 13 Juli 2023
Meriah! Pembukaan Porprov Jambi 2023, Tercatat 40 Cabor, 6805 Atlit Didampingi Official Dibuka Gubernur Jambi
Cabor Tarung Derajat Tebo Loloskan 5 Atlit Ke Babak Semi Final Porprov Jambi 2023
Kontingen Tebo Cabor Gateball: 1 Medali Emas dan 2 Perunggu Porprov Jambi 2023, Baca Info Siapa Pemainnya?
BMKG: Peringatan Dini Cuaca Jambi Berpotensi Hujan Lebat Dan Angin Kencang, Kamis 13 Juli 2023
TMMD ke 177 Kodim 0416 Bute Digelar di Desa Talang Selungko Kecamatan Bathin II Pelayang, Bungo