PORTALTEBO.id - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tebo mengeksekusi H Ismail Ibrahim hari ini, Jumat, 21 Juli 2023.
Pengusaha asal Kabupaten Bungo Provinsi Jambi ini dieksekusi terkait perkara korupsi pekerjaan proyek jalan Padang Lamo di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi tahun anggaran 2019.
Sebelumnya, adik ipar mantan Gubernur Jambi ini divonis bersalah dan dijatuhi hukum 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi pada November 2022 lalu.
Kemudian, terpidana melakukan banding atas putusan tersebut. Selanjutnya, terpidana melakukan kasasi.
"Kasasi terpidana ditolak, jadi hari ini terhadap terpidana kita eksekusi," kata Kajari Tebo, Dr Dinar Kripsiaji saat konferensi pers di kantor Kejari Tebo.
Baca Juga: Perkara Korupsi Proyek Jalan Padang Lamo Terus Berlanjut, Kejari Tebo Periksa Tersangka dan Saksi
Baca Juga: Pemdes Bedaro Rampak Usulkan Progam Cetak Sawah Baru, Ini Tanggapan DTPHKP Tebo
Selain mengeksekusi terpidana, kata Kajari Tebo, pihaknya juga menerima uang pengganti atas perkara tersebut sebesar Rp 965 juta lebih dan uang denda sebesar Rp 50 juta.
"Uang pengganti dan uang denda ini kita stor ke kas negara melalui Bank BRI," kata dia.
Baca Juga: Sudah Lama Rusak, Warga Tebo Timbun Lubang di Jalan Padang Lamo Dengan Batu Bekas Bangunan Masjid
Sebelumnya, H Ismail Ibrahim bersama dua orang lainnya yakni Suarto, Direktur PT Nai Adhipati Anom, dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi dan Tetap Sinulingga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek, divonis 2 tahun penjara oleh majelis Pengadilan Tipikor Jambi. Pasca putusan itu, H Ismail Ibrahim menjalani tahan rumah. (***)