PORTALTEBO.id – Tim Satnarkoba Polres Tebo berhasil bongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
Pada ungkap kasus ini, Satnarkoba Polres Tebo meringkus tiga orang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Tiga diduga pengedar narkoba ini adalah DEM (42) alias Ucok, laki-laki warga Desa Bangun Seranten, Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan 1,6 Kg Sabu dan 10 Pelaku Narkoba Selama Sepekan
Kemudian, RA (53), lelaki warga Desa Kemantan Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, dan SD (29), lelaki warga Desa Seberang Jaya, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.
Ungkap kasus peredaran narkoba ini berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan bahwa, di Desa Bangun Seranten Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Dari laporan tersebut, personil Polsek Muara Tabir langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus satu orang terduga berinisial DEM (42) alias Ucok.
Baca Juga: Polisi di Jambi Bakar Pondok di Kawasan Eks Kampung Narkoba, Diduga Dijadikan Tempat Pesta Sabu
Terduga DEM (42) alias Ucok diringkus Desa Bangun Seranten Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo pada hari Kamis, 20 Juli 2023, sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari terduga ini, personil Polsek Muara Tabir mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) paket sedang diduga sabu, 15 (lima belas) paket kecil diduga sabu dengan total bruto 8,92 gram.
Kemudian, 1 (satu) buah pirek kaca, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) unit HP VIVO warna Biru, 1 (satu) buah Sendok pipet, 1 (satu) buah korek api, 3 (tiga) pack plastik klip baru, 2 (dua) buah plastik klip Sedang bekas, 1 (satu) buah plastik klip besar bekas, uang tunai Rp 6.044.000 (Hasil Penjualan), 1 (satu) buah Tas sandang warna hitam, 1 (satu) buah dompet coklat dan 1 (satu) lembar tisu.
Baca Juga: Gerebek Eks Kampung Narkoba di Jambi, Polisi Amankan 9 Tersangka Beserta Barang Bukti
Saat diinterogasi, terduga DEM (42) alias Ucok mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya. Terduga juga mengaku barang bukti tersebut didapat dari RA (53), lelaki warga Desa Kemantan Kecamatan Tebo Ilir.
Dari pengakuan terduga DEM (42) alias Ucok ini, personel Polsek Muara Tabir bersama personel Polsek Tebo Ilir dan dibackup Satresnarkoba Polres Tebo, melakukan penangkapan terhadap RA (53) di Jl. Lintas Tebo - Jambi Dusun Mekar Sari Desa Kemantan Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo pada hari Kamis, 20 Juli 2023, sekitar pukul 21.00 WIB.
Artikel Terkait
Antisipasi Narkoba dan Patroli Malam Menjadi Curhatan Warga Saat Mengikuti Jumat Curhat Polres Tebo
Polres Tebo Amankan 3 Tersangka Narkoba Jaringan Antar Kabupaten di Provinsi Jambi
Gandeng Polres Bungo, Tim Satgas TMMD ke 117 Gelar Penyuluhan Tentang Bahaya Narkoba
Gerebek Eks Kampung Narkoba di Jambi, Polisi Amankan 9 Tersangka Beserta Barang Bukti
Polisi di Jambi Bakar Pondok di Kawasan Eks Kampung Narkoba, Diduga Dijadikan Tempat Pesta Sabu
Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan 1,6 Kg Sabu dan 10 Pelaku Narkoba Selama Sepekan