PORTALTEBO.id - Presisi Polri, kabar dari Penyidik Polres Katingan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah merugikan Negara 10 Milyar lebih.
Polisi Penyidik Polres Katingan Polda Kalimantan Tengah menyampaikan kasus ini bermula dari bantuan dana pada Program Peremajaan Kelapa Sawit (PSR) di Kec. Mendawai, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah medio 2020-2021.
Dari pengembangan kasus tersebut, penyidik menangkap Ir. Y selaku Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kab. Katingan periode 2019-2022.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan 1,6 Kg Sabu dan 10 Pelaku Narkoba Selama Sepekan
Dilansir dari PMJ News 8 Agustus 2023, terkait kasus Tipikor Mantan Kadis di wilayah Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah. Berikut ini, Informasi selengkapnya:
Saat gelar konferensi pers, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes. Pol. Erlan Munaji, menjelaskan bahwa tersangka Ir. Y awalnya menandatangani Surat Rekomendasi Usulan Peremajaan Kelapa Sawit Dana Bantuan BPDPKS Kabupaten Katingan untuk lima Kelompok Tani di Kecamatan Mendawai, Kab. Katingan. Padahal lima kelompok itu tidak layak mendapat bantuan.
“Kelompok Tani tersebut tidak layak untuk menerima penyaluran bantuan dana pada Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada TA.2020 dan TA. 2021 karena tidak memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan,” jelas Kabid Humas, Selasa, 8 Agustus 2023.
Ia menambahkan, kelima kelompok tani tersebut yang tidak layak, mendapat bantuan dana senilai Rp27.570.150.000.
Selanjutnya, berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA), layak diduga telah terjadi penyalahgunaan bantuan dana pada Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kec. Mendawai, Kab. Katingan, Prov. Kalteng periode 2020-2021.
Penyalahgunaan bantuan dana tersebut, menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp10.768.733.050.
Sehingga, atas penyalahgunaan bantunan dana tersebut, Mantan Kadis di Kab. Katingan, Kalimantan Tengah ditetapkan sebagai Tersangka.
Selanjutnya Tersangka, dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, dengan acaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000.
Demikianlah Informasi terkait Presisi Polri dalam mengungkap Kasus Tindak pidana korupsi di wilayah Polres Katingan Polda Kalimantan Tengah.***
Artikel Terkait
Gerebek Eks Kampung Narkoba di Jambi, Polisi Amankan 9 Tersangka Beserta Barang Bukti
Polisi di Jambi Bakar Pondok di Kawasan Eks Kampung Narkoba, Diduga Dijadikan Tempat Pesta Sabu
Update Perkara Korupsi Jalan Padang Lamo, Kejari Tebo Periksa 4 Orang Saksi, Ini Nama-namanya
Eksekutor Kejari Tebo Eksekusi Pidana Denda Rp 50 Juta Dari Terpidana Korupsi Jalan Padang Lamo
Polisi Gelar Pra Rekontruksi Perkelahian Sesama Warga di Desa Teluk Kayu Putih, Tebo Jambi
Kajari Tebo Mulai Garap Dugaan Korupsi Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2020, Sejumlah Saksi Diperiksa
Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba di Tebo, Tiga Orang Bandar Diamankan, Salah Satunya Dari Bungo