Tagih Temuan BPK RI, Kejari Tebo Bakal Panggil Sejumlah Rekanan

- Senin, 14 Agustus 2023 | 18:28 WIB
Kantor Kejari Tebo. (Portal Tebo)
Kantor Kejari Tebo. (Portal Tebo)

PORTALTEBO.id – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Tebo bakal melakukan penagihan sejumlah uang kepada rekanan yang melakukan kegiatan proyek pemerintah Kabupaten Tebo Tahun 2022 kemarin.

Tidak tanggung-tanggung, sekitar Rp 3 miliar lebih yang meski ditagih oleh Kejari Tebo kepada sejumlah rekanan tersebut.

Jumlah tagihan tersebut berdasarkan hasil audit BPK RI atau temuan BPK RI terhadap hasil kegiatan yang telah dilaksanakan rekanan tersebut dengan mengunakan APBD Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Baca Juga: Eksekutor Kejari Tebo Eksekusi Pidana Denda Rp 50 Juta Dari Terpidana Korupsi Jalan Padang Lamo

Baca Juga: Update Perkara Korupsi Jalan Padang Lamo, Kejari Tebo Periksa 4 Orang Saksi, Ini Nama-namanya

Penagihan ini dilakukan atas dasar Surat Kuasa Khusus (SKK) yang dimohonkan oleh Pemkab Tebo kepada Kejari Tebo selaku Jaksa Pengacara Negara.

Kajari Tebo Dinar Kripsiaji melalui Kasi Datun Kejari Tebo, Safei membenarkan adanya Surat Kuasa Khusus dari Pemkab Tebo terkait penagihan sejumlah uang kepada para rekanan itu.

Baca Juga: PPS Kejari Tebo Dampingi 10 Kegiatan di Bidang Bina Marga PUPR Tebo

Diungkapkan dia, sebagaimana Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemkab Tebo, ada 10 rekanan yang harus mengembalikan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK RI.

"Ada 10 Surat Kuasa Khusus yang baru saja kita terima dari Pemkab Tebo untuk melakukan penagihan terhadap rekanan berdasarkan temuan BPK RI ," kata dia.

Baca Juga: Peringati HBA ke 63 dan HUT IAD XXII Tahun 2023, Kejari Tebo Gelar Donor Darah

Baca Juga: Tiga Tempat Kolam Renang Ini Paling Diminati di Tebo, Nomor 3 Berada di Jalan Padang Lamo

Baca Juga: Kajari Tebo Mulai Garap Dugaan Korupsi Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2020, Sejumlah Saksi Diperiksa

Safei berkata, berdasarkan temuan BPK RI, terdapat lebih dari Rp 5 miliar yang meski dikembalikan oleh pihak rekanan ke kas daerah. Dari jumlah tersebut, baru Rp 1 miliar lebih yang telah dikembalikan.

Halaman:

Editor: Syahrial.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X