Pencuri Motor di Tebo Ilir Ditangkap di Rumah Istri Baru, Tersangka Warga Batanghari, Ini Indentitasnya

- Sabtu, 19 Agustus 2023 | 22:17 WIB
Polisi saat mengamankan warga Batanghari tersangka pencuri motor di Tebo.  (Istimewa)
Polisi saat mengamankan warga Batanghari tersangka pencuri motor di Tebo. (Istimewa)

PORTALTEBO.id – Warga Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi, Rendi Eko Prasetio (36) ditangkap polisi di Tebo. Dia diduga telah mencuri sepeda motor di Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo.

Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan membenarkan atas penangkapan warga Kabupaten Batanghari tersebut, "kita tangkap karena diduga telah mencuri motor," kata AKBP I Wayan Arta Ariawan melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Rezka Anugras, Sabtu, 19 Agustus 2023.

Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan warga Kabupaten Batanghari ini berdasarkan hasil penyelidikan laporan polisi nomor : lp / b 17 / VIII/ 2023 tanggal 16 Agustus 2023.

Baca Juga: Ini Kronologis Penangkapan Pencuri Motor di Rimbo Bujang, Satu Tersangka Diringkus di Dharmasraya

Baca Juga: Kajati Jambi Ikut Setujui Penghentian Kasus Pencuri Motor Di Sabak

Baca Juga: Penjual Pil Koplo Jenis heximer Ditangkap Polisi

Hasil penyelidikan itu, tersangka ini telah melakukan pencurian sepeda motor di Desa Kemantan Kecamatan Tebo Ilir, kemudian melarikan diri ke Kabupaten Batanghari.

Selanjutnya, jelas Rezka, pada tanggal 18 Agustus 2023 anggotanya mendapat informasi jika tersangka melarikan diri ke rumah istri barunya, di Desa Sungai Ruan Ulu Kecamatan Maro Sebo Ilir Kabupaten Batanghari.

Hari itu juga, kata Rezka, Kapolsek Tebo Ilir IPTU Winarno bersama anggota bergerak dan berhasil mengamankan tersangka. "Tersangka diamankan di rumah istri barunya," ungkap Rezka.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pencuri Motor di Tebo, Tersangka Diamankan di Polsek Rimbo Bujang

Baca Juga: Pukul Pelanggannya Dengan Botol Miras, Pemilik Warung Tuak di Merangin Ditangkap Polisi

Untuk pengembangan kasus ini, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polsek Tebo Ilir. 

Adapun barang bukti yang turut diamankan dari tersangka yakni, 1 (satu) buah BPKB dan STNK Asli R2 Yamaha Mio tahun 2017 125 CC warna merah dengan No.Pol BH 6029 CS atas nama M Said.

Kemudian, 1 (satu) buah kunci kontak asli R2 Yamaha Mio thn 2017 125 CC warna merah, 1 (satu) buah Kotak HP tipe OPPO A16 warna Biru mutiara, 1 (satu) unit SPM Yamaha Mio tahun 2017 125 CC warna merah.

Halaman:

Editor: Syahrial.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X