PORTALTEBO.id, Tebo - Tiga terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung tahun anggaran 2019, bakal disidangkan pada Kamis, 4 Agustus 2022.
Ketiga terdakwa yakni Ismail Ibrahim, Suarto dan Tetap Sinulingga, diduga melakukan kegiatan fiktif pada kasus tersebut.
Sidang perdana ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo pada Jum'at kemarin (29/7/2022), telah melimpahkan berkas kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi.
"Berkasnya sudah kita limpahkan ke PN Tipikor Jambi, Kamis besok (4/8/2022) sidangnya," kata Kajari Tebo melalui Kasi Pidsus, Wawan Kurniawan.
Baca Juga: Berkas Lengkap, Perkara Jalan Padang Lamo Siap Disidangkan
Saat ini, bilang dia, belum ada penambahan tersangka terhadap perkara itu. "Baru tiga terdakwa saja yang disidangkan. Belum ada penambahan tersangka," katanya.
perkembangan kasus Jalan Padang Lamo sementara belum ada tersangka baru hanya tiga tersangka/terdakwa saja yang ditetapkan," katanya. (P01)
Artikel Terkait
Kopda Yudi Harahap Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Meriahkan HUT RI
Tingkatkan Kinerja Prajurit, Ini Yang Dilakukan Dandim 0415 Jambi
Sudah Final, Calon Ketua PWI Jambi Hanya 2 Kandidat, Ini Orangnya
Sekernan Raih Prestasi di Festival Candi Muaro Jambi
PANDAI Mendaftar Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024
Dua Atlet PASI Tebo Lolos Kejurnas Bakal Berangkat Pakai Biaya Sendiri
Rapimnas JMSI, Erick Thohir: Media Siber Harus Ikut Jaga Demokrasi