PORTALTEBO.id – Polisi di Bungo melakukan penertiban mobil angkutan batubara yang bukan berplat BH atau non plat BH.
Penertiban mobil angkutan batubara bukan berplat BH atau non plat BH ini dilakukan oleh Satlantas Polres Bungo.
Penertiban mobil angkutan batubara bukan berplat BH atau non plat BH dilakukan di Simpang Tanjung Menanti, Jalan Lintas Bungo Tebo Kabupaten Bungo Provinsi Jambi, pada Senin, 6 Februari 2023.
Baca Juga: Ingat, Mulai Besok, Angkutan Batubara yang Tidak Berplat BH Dilarang Beraktivitas, Termasuk di Tebo
Baca Juga: Diskusi Dengan Tokoh Masyarakat Jambi, JMK Bahas Soal Kantor PetroChina Dan Angkutan Batubara
Penertiban ini dipimpin langsung oleh KBO Satlantas Polres Bungo Ipda Agus Puji Santoso dengan 15 personelnya.
Hasil penertiban, Satlantas Polres Bungo menemukan dua unit mobil angkutan batubara bukan berplat BH atau non plat BH.
“Ya, ada 2 unit truk bermuatan batubara tidak berplat BH atau non plat BH. Sopirnya kami arahkan untuk langsung membuat surat jalan di tempat yang sudah kami siapkan,” kata Ipda Agus dilansir Portal Tebo dari laman Humas Polri.
Baca Juga: Gara-gara Truk Angkutan Batubara, Jalan Lubuk Mandarsah Tebo Macet Total
Diketahui, Kepolisian Daerah Jambi melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi akan menindak angkutan batubara yang tidak berplat BH atau non plat BH yang melintas di wilayah Provinsi Jambi. Ini terhitung sejak Senin, 6 Februari 2023. (***)
Artikel Terkait
BPOM Stop Produksi Obat Sirup Praxion Penyebab Kasus Baru Gagal Ginjal Akut Pada Anak
Sebelum Bakar Rumah Orangtuanya, Pemuda di Tebo Ini Minta Rumah Tersebut Dijual Untuk Modal Nikah
Waspada, Gunung Kerinci Kembali Erupsi, Letuskan Abu Setinggi 150 Meter di Atas Puncak
Jangan Abai! INI 5 Barang Di Rumah Jadi Sarang Bakteri dan Kuman Penyebab Penyakit, Ingatkan Keluarga Anda
Pulau Buru Maluku Dua Kali Diguncang Gempa Bumi
Polisi di Jambi Kembali Amankan Pelaku Penambang Emas Ilegal di Kabupaten Merangin