PORTALTEBO.id - Usai ditetapkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Jaksa Agung ST Burhanuddin turut menyikapi dengan memberikan pandangan mengenai keadilan dan vonis hukuman mati.
Vonis yang telah dijatuhkan untuk Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dilansir dari PMJ News (26/02/2023), tentang Pandangan Jaksa Agung ST Burhanuddin Mengenai Vonis Ferdy Sambo.
"Seorang jaksa harus mampu menggali nilai-nilai hukum dalam masyarakat, sehingga penegakan hukum mampu beradaptasi dengan kebutuhan hukum masyarakat. Sebab, jaksa bukan cerobong undang-undang yang bersifat kaku, baku, dan membeku," ungkap ST Burhanuddin dalam keterangan Kapuspenkum Kejagung, Minggu (26/2/2023).
Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Sebut Pers Berperan Penting dalam Membangun Citra Penegakan Hukum
Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin: Membangun Etos Kerja Kejaksaan melalui Disiplin dan Kesederhanaan
"Jaksa Agung sering mengimbau para jaksa untuk menggunakan hati nurani di setiap pengambilan keputusan dalam proses penegakan hukum, karena hati nurani tidak ada dalam buku. Gunakan kepekaan sosial saudara-saudara," sambungnya.
Mengenai, kasus Sambo, lanjut Jaksa Agung bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) menyoroti soal sikap banding tidaknya jaksa dengan mempertimbangkan keadilan yang berkembang di masyarakat selama ini.
Menurut ST Burhanuddin sendiri, perkara dari kasus yang dilakukan oleh Ferdy Sambo sangat disorot oleh masyaratkat.
"Tidak sedikit masyarakat menyampaikan ekspresinya seperti kecewa, puas, atau hanya sekedar menjadi pengikut, dan juga tidak sedikit di antara mereka membentuk fanbase," tuturnya.
"Fenomena itu merupakan representasi dari keadilan masyarakat yang sesaat dan tentu perlu dikaji seberapa jauh dan banyak suara tersebut menjadi representasi keadilan substantif, terkadang tidak mewakili kata hati seluruhnya," imbuhnya.
Menurut ST Burhanuddin, jaksa pada akhirnya sebagai dominus litis suatu perkara harus mampu membawa arah penegakan hukum khususnya tindak pidana mulai dari hulu sampai hilir.
Selain itu, kata dia, jaksa harus mengakomodasi kepentingan masyarakat dan arah penegakan hukum sebagai solusi berbagai persoalan hukum di masyarakat.
"Sehingga jaksa yang modern di masa yang akan datang bukan saja sebagai jaksa humanis dari segi penegakan hukum, tetapi dapat menjadi bagian dari jawaban/solusi persoalan-persoalan hukum di masyarakat," tukasnya.
Demikianlah pandangan Jaksa Agung ST Burhanuddin Mengenai vonis Ferdy Sambo Antara Keadilan dan hukuman Mati.
Artikel Terkait
Jelang Pemilu 2024, Komjak Tegaskan Seluruh Jaksa Harus Netral
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Tugas terberat Adalah Mengubah Mindset Jaksa
Jaksa Agung: Sinergi Kejaksaan dengan Pemerintah Daerah Menjadi Kunci Keberhasilan
Jaksa Agung: Nota Kesepahaman Menjadi Perwujudan Dari Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan
Empat Orang Jaksa Menjalani Sidang Terbuka Program Studi Doktor Ilmu Hukum Tahun 2023
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Membangun Etos Kerja Kejaksaan melalui Disiplin dan Kesederhanaan
Jaksa Agung ST Burhanuddin Sebut Pers Berperan Penting dalam Membangun Citra Penegakan Hukum