Konsultasi Hukum Gratis dengan Kejari Tebo Melalui Aplikasi Halo JPN, Bisa Gunakan Android, Ini Caranya

- Kamis, 16 Maret 2023 | 10:26 WIB
Program atau aplikasi Halo JPN Kejari Tebo. (Portal Tebo)
Program atau aplikasi Halo JPN Kejari Tebo. (Portal Tebo)

PORTALTEBO.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Provinsi Jambi melakukan inovasi baru terkait pelayanan hukum kepada masyarakat, yakni melalui program atau aplikasi Halo JPN.

Inovasi baru pelayanan hukum melalui program atau aplikasi Halo JPN ini, masyarakat sangat dipermudah untuk melakukan Konsultasi Hukum Gratis atau tanpa harus datang ke kantor Kejari Tebo.

Yang lebih menarik lagi, masyarakat yang berkonsultasi hukum melalui program atau aplikasi Halo JPN tidak dikenakan biaya sama sekali, alias gratis.

Baca Juga: Bidang Datun Kejari Tebo Pulihkan Keuangan Negara Rp 2 Miliar Lebih Dari Temuan BPK Dan Iuran BPJS Naker

Baca Juga: Kejari Tebo Sampai Program Rencana Kerja Tahun 2023 Kepada Kajati Jambi

Baca Juga: Kajati Jambi Resmi Menyandang Gelar Datuk Jambi, Kejari Tebo Ucapkan Selamat

Program atau aplikasi Halo JPN ini bisa diakses mengunakan HP Android atau Laptop maupun komputer yang terhubung dengan internet.

Lalu, bagaimana cara mengunakan aplikasi Halo JPN ini, berikut penjelasan Kajari Tebo, Dr Dinar Kripsiaji yang dijelaskan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Tebo, Safei, SH:

Pertama

Masyarakat atau pengguna membuka kolom penelusuran google melalui HP Android atau laptop atau komputer, lalu tulis Halo JPN atau langsung klik link ini halojpn.id.

Selanjutnya klik "Pos Pelayanan Hukum" pilih lokasi yang dituju atau kantor Kejaksaan yang dituju untuk berkonsultasi. "Jambi" dan "Tebo". Lalu klik "Kunjungi"

Langkah atau cara pengunaan aplikasi Halo JPN.
Langkah atau cara pengunaan aplikasi Halo JPN. (Portal Tebo)
Kedua: 

Klik "Tanya JPN Gratis" dan ikuti petunjuk selanjutnya yakni mencentang kolam sebelah kiri pada tulisan "Saya menyetujui Syarat dan Ketentuan di atas" lalu klik "Next".

Ketiga: 

Halaman:

Editor: Syahrial.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X