PORTALTEBO.id – Setelah melalui proses panjang, akhir kegiatan pemetaan tapal batas antar desa-desa di wilayah Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi yang diinisiasi oleh Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK) selesai.
Hal ini ditandai dengan telah diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Tebo Nomor 169 Tahun 2022 tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Pada Desa Kunangan, Desa Sungai Bengkal Barat, Desa Betung Bedarah Barat, Desa Teluk Rendah Ilir, Desa Muaro Ketalo, Desa Sungai Ari, Desa Betung Bedarah Timur dan Desa Tuo Ilir Kecamatan Tebo Ilir.
Hari ini, Kamis, 4 Mei 2023, Perbup Tebo tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa ini diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo Dr Dinar Kripsiaji bersama Sekda Tebo Teguh Arhadi kepada delapan desa yang melakukan pemetaan tapal batas tersebut.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Kejari Tebo Ingatkan Soal Ini Kepada Masyarakat
KetuaYayasan Orang Rimbo Kito (ORIK), Ahmad Firdaus mengatakan, pemetaan tapal batas antar desa-desa di wilayah Kecamatan Tebo Ilir ini dilakukan dengan cara partisipatif, yakni melibatkan warga desa setempat.
Pada kegiatan pemetaan tapal batas antar desa-desa ini, Yayasan ORIK mendapat pendampingan hukum dari Kejari Tebo. "Pemetaan ini kita laksanakan pada tahun 2021 kemarin," katanya.
Firdaus menjelaskan, pemetaan tapal batas antar desa ini dilakukan karena keprihatinan Yayasan ORIK terhadap konflik lahan yang sering terjadi di wilayah Kabupaten Tebo.
Menurut dia, konflik lahan tersebut salah satunya disebabkan oleh tapal batas belum jelas. "Alhamdulillah, atas kerjasama dan bantuan semua pihak, tapal batas antar desa di Kecamatan Tebo Ilir selesai. Mudah-mudahan ini diikuti oleh desa-desa yang lain," katanya.
Kajari Tebo, Dr Dinar Kripsiaji dalam sambutannya mengatakan, Yayasan ORIK merupakan lembaga dibawah binaan Kajati Jambi dan Kajari Tebo.
Dia menjelaskan bahwa sudah beberapa tahun ini Kejati Jambi dan Kejari Tebo inten berkegiatan bersama Yayasan ORIK dalam pendampingan dan pemberdayaan Suku Anak Dalam di wilayah Kabupaten Tebo.
Baca Juga: Kejari Tebo Buka Konsultasi Hukum Gratis Melalui Program Halo JPN
Tahun berjalan, kata dia, Kejari Tebo bersama Yayasan ORIK melakukan pendampingan terhadap masyarakat, salah satunya melakukan pemetaan tapal batas desa yang dilakukan secara partisipatif.
"Alhamdulillah, mesti lamban namun pemetaan tapal batas ini selesai dan menghasilkan PETA desa yang telah disepakati bersama. Mudah-mudahan ini diikuti oleh desa-desa lainnya," kata Dr Dinar Kripsiaji.
Artikel Terkait
BMKG: Peringatan Dini Cuaca Sulawesi Tenggara Berpotensi Hujan Lebat Dan Angin Kencang, Kamis 4 Mei 2023
Gelar Aksi Demo di Kantor Bupati Tebo, Massa Minta Pemkab Stop Tronton Angkutan Batubara
Babinsa Koramil 06 Muara Bungo Bantu Bersihkan Puing-Puing Musholla Nurul Sa'dah
BMKG: Peringatan Dini Cuaca Sulawesi Utara Hujan Lebat Berpotensi Angin Kencang, Kamis 4 Mei 2023
BMKG: Peringatan Dini Cuaca Sumatera Selatan Berpotensi Hujan Lebat Dan Angin Kencang, Kamis 4 Mei 2023
Profil Masjid Darul Muslim Kota Jambi, Memiliki Nomor ID dari Kemenag RI, Baca Info Sejarahnya