Ini Kuota Ajuan PPPK 2023 Provinsi Aceh, Baca Info Selengkapnya

- Minggu, 13 Agustus 2023 | 16:48 WIB
Ilustrasi seleksi CASN 2023 Jalur PPPK Provinsi Aceh 2023 (Portaltebo)
Ilustrasi seleksi CASN 2023 Jalur PPPK Provinsi Aceh 2023 (Portaltebo)

PORTALTEBO.idProvinsi Aceh sebagai salah satu provinsi yang mengajukan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 yang rencananya akan dilaksanakan September 2023.

Sebelum mengikuti CPNS 2023, penting untuk mengetahui Kuota dan syarat pendaftaran.

Pelaksanaan penerimaan CPNS tahun sebelumnya, Provinsi Aceh telah menerima kuota sebanyak 6332 CPNS jalur PPPK untuk Guru.

Ternyata, tahun 2023 ini kuota CPNS jalur PPPK Provinsi Aceh tetap diajukan. Tidak hanya Guru, tahun ini CPNS jalur PPPK tenaga kesehatan mendapatkan beberapa formasi untuk menjadi ASN PPPK melalui seleksi CPNS 2023 Pemerintah Provinsi Aceh.

Baca Juga: Ini Kuota PPPK 2023 Provinsi Jambi, Siapkan Diri! Baca Info Jadwal Dan Syarat Pendaftaran Penerimaan CPNS 2023

Baca Juga: Baca Info BMKG: Peringatan Dini Cuaca Aceh Hujan Lebat Dan Angin Kencang, Minggu 13 Agustus 2023

 

Berapa kuota formasi CPNS jalur PPPK Provinsi Aceh tahun 2023 ini? Dapat dibaca pada akhir artikel ini.

Namun, sebelum itu. Ada baiknya, bagi anda yang akan mengikuti seleksi PPPK tahun 2023 Provinsi Aceh mempersiapkan segala kebutuhan yang ada yaitu memahami Syarat Pendaftaran terkini.

Berikut ini, syarat pendaftaran Untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2023:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Catatan Berkelakukan baik dan tidak pernah dipidana.

3. Tidak pernah diberhentikan secara horm4t, atas permint4an sendiri atau tidak hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI.

4. Peserta Tidak sedang menjabat sebagai PNS/TN/POLRI
5. Peserta Tidak menjadi pengurus atau anggota atau simpatisan organisasi terlarang di Indonesia.

6. Peserta Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

7. Peserta Lulusan program studi yang terakreditasi BAN-PT
8. Peserta memiliki IPK Minimal 2,75 untul lulusan program S1 dan setingkat.

Halaman:

Editor: Alvedius Rimper

Sumber: BKN

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X