Ini Syarat Usia Bikin SIM Terkini 2023, Ada 7 Kategori Umur Buat SIM Dari 17-23

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 11:00 WIB
Syarat Usia Pembuatan SIM Terkini 2023 (PORTALTEBO.id)
Syarat Usia Pembuatan SIM Terkini 2023 (PORTALTEBO.id)

 

PORTALTEBO.id - Surat Izin Mengemudi (SiM) Merupakan bukti bahwa Anda sudah memenuhi beberapa syarat untuk mengendarai kendaraan, salah satunya adalah ketegori Usia / Umur.

Terkini 2023, Ada 7 Kategori Umur, syarat Buat SiM Dari 17-23 dan Informasi ini bersumber dari Kepolisian Indonesia dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 berisi tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SiM) termasuk soal batas minimal Usia.

Dalam aturan baru tersebut, mengenai Buat SiM dengan Usia yang tepat dan diterangkan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 7.

Diterangkan bahwa ada satu syarat dari empat syarat dalam Buat SiM yaitu Usia.

Berikut ini, Ada 7 Kategori Umur Buat SiM Dari 17-23 dilansir dari sippn.menpan.go.id 18 Maret 2023.

Baca Juga: Korlantas Polri Sebut Bikin SIM C1 Buat Pemilik Motor 250cc -500cc, Buku Panduan Ujian Praktek SIM C Siap Edar

Baca Juga: Pengendara Kendaraan Roda Dua Wajib Tahu, SIM C Dibagi Menjadi 3 Golongan Berlaku Tahun 2023 Ini

Usia pembuatan sebagai syarat SiM Terkini 2023:

- 17 (Usia tujuh belas) tahun untuk SiM A, SiM C, SiM D dan SiM DI

- 18 (Usia delapan belas) tahun untuk SiM CI.

- 19 (Usia sembilan belas) tahun untuk SiM CII.

- 20 (Usia dua puluh) tahun untuk SiM A umum dan SiM BI

- 21 (Usia dua puluh satu) tahun untuk SiM BII

- 22 (Usia dua puluh dua) tahun untuk SiM BI umum

Halaman:

Editor: Alvedius Rimper

Sumber: sippn.menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X