PORTALTEBO.id - Surat Izin Mengemudi (SiM) Merupakan bukti bahwa Anda sudah memenuhi beberapa syarat untuk mengendarai kendaraan, salah satunya adalah ketegori Usia / Umur.
Terkini 2023, Ada 7 Kategori Umur, syarat Buat SiM Dari 17-23 dan Informasi ini bersumber dari Kepolisian Indonesia dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 berisi tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SiM) termasuk soal batas minimal Usia.
Dalam aturan baru tersebut, mengenai Buat SiM dengan Usia yang tepat dan diterangkan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 7.
Diterangkan bahwa ada satu syarat dari empat syarat dalam Buat SiM yaitu Usia.
Berikut ini, Ada 7 Kategori Umur Buat SiM Dari 17-23 dilansir dari sippn.menpan.go.id 18 Maret 2023.
Baca Juga: Pengendara Kendaraan Roda Dua Wajib Tahu, SIM C Dibagi Menjadi 3 Golongan Berlaku Tahun 2023 Ini
Usia pembuatan sebagai syarat SiM Terkini 2023:
- 17 (Usia tujuh belas) tahun untuk SiM A, SiM C, SiM D dan SiM DI
- 18 (Usia delapan belas) tahun untuk SiM CI.
- 19 (Usia sembilan belas) tahun untuk SiM CII.
- 20 (Usia dua puluh) tahun untuk SiM A umum dan SiM BI
Artikel Terkait
Pengendara Kendaraan Roda Dua Wajib Tahu, SIM C Dibagi Menjadi 3 Golongan Berlaku Tahun 2023 Ini
Kriteria Motor Berdasarkan Golongan SIM C Tahun 2023 Ini, Yang Akan Dibagi Tiga Yaitu, SIM C SIM C1 SIM C2,
Kumpulan Merk Motor 250 cc Ngetop di Kalangan Biker, Korlantas Polri Ingatkan Untuk Siap-Siap Urus SIM C1
Korlantas Polri Sebut Bikin SIM C1 Buat Pemilik Motor 250cc -500cc, Buku Panduan Ujian Praktek SIM C Siap Edar
Polisi di Jambi Tangkap 3 Pelaku Pembuatan SIM Palsu
Ini Syarat Perpanjangan SIM Dan Titik Lokasi Mobil SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta