Ini Bunyi Salinan PP Nomor 15 tahun 2023 Soal THR Dan Gaji 13, ASN dan PNS Wajib Baca Biar Paham

- Senin, 3 April 2023 | 01:10 WIB
PP Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 (Tangkapan layar Setkab.go.id)
PP Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 (Tangkapan layar Setkab.go.id)

PORTALTEBO.Id - Membagikan informasi mengenai THR dan Gaji 13 ASN/PNS, Serta untuk pekerja tetap yang berhak menerima THR Tahun 2023 dalam PP Nomor 15 tahun 2023.

momen jelang perayaan Idul Fitri di Indonesia menjadi sesuatu hal yang dinanti oleh ASN, PNS dan para pekerja, berkaitan dengan tambahan penghasilan berupa THR, diketahui untuk THR proses pencairan dimulai 4 April 2023.

Pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, berkaitan dengan THR dan gaji 13.

Dilansir dari setkab.go.id, Senin 3 April 2023 melalui berita dan siaran pers nya. Dalam laman tersebut menjelaskan secara gamblang bunyi PP Nomor 15 tahun 2023 yang diterbitkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Adapun Tujuan Pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat.

Baca Juga: Guru ASN-PNS Daerah dan Dosen Full Senyum, Jika Realisasi THR 2023 Dibayarkan Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023

Selain itu, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,”

Semua itu, telah tertulis dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 29 Maret 2023 dan dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet.

Salah satunya, Pada Pasal 5 peraturan ini ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:

a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau

b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

Halaman:

Editor: Alvedius Rimper

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X