• Sabtu, 23 September 2023

Ini Jumlah Formasi CPNS-PPPK 2023 Sarolangun Provinsi Jambi, Serta Syarat Pendaftaran Umumnya

- Rabu, 9 Agustus 2023 | 22:59 WIB
Ilustrasi: Seleksi CPNS/PPPK 2023, Baca Info Kuota, Formasi dan Syarat Pendaftaran Penerimaan CPNS 2023 di Sarolangun, Provinsi Jambi (Instagram @bkngoidofficial)
Ilustrasi: Seleksi CPNS/PPPK 2023, Baca Info Kuota, Formasi dan Syarat Pendaftaran Penerimaan CPNS 2023 di Sarolangun, Provinsi Jambi (Instagram @bkngoidofficial)

PORTALTEBO.id - Pemkab Sarolangun, Provinsi Jambi sebagai salah satu daerah yang mengajukan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023, guru, nakes dan teknis yang rencananya akan dilaksanakan September 2023.

Sebelum mengikuti CPNS/PPPK 2023, penting untuk mengetahui Kuota, Formasi, dan syarat pendaftaran umumnya.

Pelaksanaan penerimaan CPNS tahun sebelumnya, Pemkab Sarolangun Provinsi Jambi telah menerima kuota sebanyak 60 CPNS jalur PPPK untuk Guru, 44 Nakes dan 18 Teknis.

Baca Juga: Cek Jumlah Kuota CPNS 2023 Dari BKN, PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Baca Juga: Ini Kuota Ajuan PPPK Pemkab Bungo Pada CPNS 2023, Baca Info Syarat Pendaftaran CASN/CPNS

Baca Juga: Ini Kuota PPPK Guru Dan Tenaga Kesehatan Pemkab Tebo, Baca Info Syarat Pendaftaran CPNS 2023

 

Ternyata, tahun ini kuota CPNS jalur PPPK 2023 Pemkab Sarolangun Provinsi Jambi  bertambah. Dengan hanya memprioritaskan PPPK 2023 untuk guru.

Berapa kuota formasi CPNS jalur PPPK Pemkab Sarolangun Provinsi Jambi tahun 2023 ini? Dapat Anda ketahui dan dibaca pada akhir artikel ini.

Namun, sebelum itu. Ada baiknya, bagi anda yang akan mengikuti seleksi PPPK 2023 Pemkab Sarolangun Provinsi Jambi, mempersiapkan segala kebutuhan yang ada yaitu memahami syarat pendaftaran dan penerimaan terkini.

Berikut ini, syarat pendaftaran Untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2023, Sarolangun Provinsi Jambi:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki Catatan Berkelakukan baik dan tidak pernah dipidana.

3. Tidak pernah diberhentikan secara horm4t, atas permint4an sendiri atau tidak hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI.

4. Peserta Tidak sedang menjabat sebagai PNS/TN/POLRI
5. Peserta Tidak menjadi pengurus atau anggota atau simpatisan organisasi terlarang di Indonesia
6. Peserta Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
7. Peserta Lulusan program studi yang terakreditasi BAN-PT
8. Peserta memiliki IPK Minimal 2,75 untul lulusan program S1 dan setingkat.

Halaman:

Editor: Alvedius Rimper

Sumber: beragam sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X