PORTALTEBO.id, Tebo - Tiga orang terdakwa dugaan korupsi proyek jalan Padang Lamo Kabupaten Tebo, dipindahkan ke Jambi pada Rabu, 03 Agustus 2022.
Sebelumnya, tiga terdakwa yakni H. Ismail Bin Ibrahim, Ir. Tetap Sinulingga dan Suarto Bin Sarno (Alm) ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Tebo, dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Jambi.
Kajari Tebo Dinar Kripsiaji melalui Kasi Intelijen Kejari Tebo, Ari Chandra Pratama mengatakan, jika saat ini ketiga terdakwa sudah sampai di Lapas Kelas IIA Jambi.
Baca Juga: Ini Jadwal Sidang Perdana Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Padang Lamo
Pemindahan ketiga terdakwa ini, kata dia, berdasarkan penetapan Penahanan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi Nomor : 25 Pid.Sus-TPK/2022/ PN Jmb yang menetapkan supaya para terdakwa ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Jambi.
"Karena perkara para terdakwa akan disidangkan di Jambi, makanya dipindahkan ke Jambi," kata dia.
Baca Juga: Ini Alur Pelayanan Online di Dinas Dukcapil Tebo
Ari berkata, perkara tersebut berawal dari adanya pengaduan masyarakat ke Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Tebo yang selanjutnya dilakukan Puldata dan Pulbaket.
Dari hasil puldata dan pulbaket, ditemukan adanya indikasi tindakan yang mengarah ketindak pidana korupsi.
Selanjutnya, hasil puldata dan pulbaket diserahkan ke Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Tebo untuk dilakukan penyelidikan.
Artikel Terkait
Babinsa Koramil 04 Pulau Temiang Dampingi Warga Binaan Saat Menerima BLT DD
Ditengah Kesibukan Persiapan HUT Kemerdekaan RI, Sertu Hasan Tetap Dampingi Warga Vaksinasi
Ini Agenda Bulan Kemerdekaan Agustus 2022. Mulai Dari Zikir Bersama Hingga Festival Kebudayaan
Pertamina Kembali Naikan Harga BBM
Asah Kemampuan Naluri, Kodim 0415 Jambi Gelar Latihan Teknis Intelijen
DPR RI Tolak Madrasah dan Pesantren Dipisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional