PORTALTEBO.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis telah menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana narkotika melalui rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restorative.
Pada perkara ini menyangkut dua tersangka yang masih berusia anak-anak yakni Kus (16) dan Muh (17) .
Keduanya disangkakan pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dari Penyidik Kepolisian Resor Bengkalis.
Baca Juga: Empat Tahun Lebih Warga Keluhkan Tiang Listrik Tanpa Arus, Ini Yang Dilakukan Kodim 0420 Sarko
Baca Juga: Sidang Perdana Korupsi Jalan Padang Lamo, Para Terdakwa Nyatakan Keberatan
Perkara terhadap kedua anak tersebut telah dinyatakan lengkap, dan telah dilakukan penyerahan tanggung jawab dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejari Bengkalis.
Berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 tahun 2021 tentang Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan Restorative, dimana perkara terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sudah masuk dalam tahap penuntutan, membuat Kepala Kejari Bengkalis meminta dilakukan assesment terhadap kedua tersangka oleh Tim Asesment Terpadu (TAT).
Berdasarkan rekomendasi hasil assessment, kedua anak tersebut dikategorikan sebagai Penyalahguna Narkotika dan bukan merupakan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Mengingat perintah Jaksa Agung bahwa Jaksa harus mempunyai hati nurani dalam melakukan penuntutan, maka JPU Kejari Bengkalis memutuskan untuk melakukan penyelesaian perkara melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan Restorative.
Artikel Terkait
Perkara Korupsi Jalan Padang Lamo, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Hasil Audit, JPU: Buktikan Dipersidangan
Jelang Pilkada Serentak 2024, Dandim 0415 Jambi Kunjungi Forkompinda Muaro Jambi
Nama Komisioner KPU Bungo dan Batanghari Dicatut Parpol
Saat Melintas di Tebo, Penumpang Bus MPM Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya
Tiga Siswa SD Swasta Al Washliyah Jadi Duta Tebo di FLS2N Tingkat Propinsi Jambi
Empat Tahun Lebih Warga Keluhkan Tiang Listrik Tanpa Arus, Ini Yang Dilakukan Kodim 0420 Sarko