PORTALTEBO.id, Muaro Jambi - Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Muaro Jambi.
Kali ini, Tim Rajawali Satreskrim Polres Muaro Jambi meringkus pelaku Curanmor Mobil Xenia.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Amradi lewat keterangan tertukisnya, Jumat 5 Agustus 2022.
Amradi menjelaskan sekitar pukul 08.00 WIB tadi, Tim Rajawali Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama Satreskrim Unit Polsek Jaluko mendapat informasi tentang keberadaan pelaku Curat,
Baca Juga: Ini 6 Tuntutan Serikat Tani Kumpe Terkait Konflik dengan PT FPIL
Baca Juga: Ikut Menjaga Ekosistem, Babinsa Kodim 0416 Bute Tabur 7000 Benih Ikan di Lubuk Larangan
Baca Juga: Tiga Siswa SD Swasta Al Washliyah Jadi Duta Tebo di FLS2N Tingkat Propinsi Jambi
Yoyon Hamidi Alias Midi Bin Beni Yunus sedang berada di Mes PT Hutan Alam Lestari (HAL) Desa Sungai Bertam Kecamatan Jambi Luar Kota, Muaro Jambi.
"Mendapat informasi tersebut Tim langsung turun menuju tempat pelaku berada, setelah dilakukan pengepungan, pelaku akhirnya dapat ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Muaro Jambi untuk kepentingan Penyidikan lebih lanjut," kata Amradi.
Pelaku tersebut, kata Amradi, berhasil mencuri satu Unit Mobil Daihatsu Xenia Warna Hitam dengan plat B 1903 CFV milik Ahmad Wahyudi (25) warga Muara Bulian di Desa Sungai Bertam Jaluko Muaro Jambi.
Artikel Terkait
Empat Tahun Lebih Warga Keluhkan Tiang Listrik Tanpa Arus, Ini Yang Dilakukan Kodim 0420 Sarko
Jaksa Ini Hentikan Penuntutan Perkara Narkotika Melalui Mekanisme Rehabilitasi
Ikut Menjaga Ekosistem, Babinsa Kodim 0416 Bute Tabur 7000 Benih Ikan di Lubuk Larangan
Babinsa Koramil 04 Pulau Temiang Bersama Warga Binaan Dan Mahasiswa Membuat Tanaman Toga
Ini 6 Tuntutan Serikat Tani Kumpe Terkait Konflik dengan PT FPIL
Guru Honorer SMA SMK dan SLB Audiensi Dengan Komisi IV DPRD Terkait Rekrutmen PPPK