PORTALTEBO.Id - Jakarta, Kementerian Agama hari jumat (20/1/2023) Telah merilis daftar lembaga pengelola zakat yang didata hingga Januari 2023.
Lembaga yang didata berkenaan dengan lembaga pengelolaan Zakat, Di tingkat pusat, ada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Itu semua, sudah terbentuk juga 34 BAZNAS tingkat provinsi dan 464 Baznas kabupaten/kota.
Dilansir dari Kemenag (22/01/2023), Berikut ini penjelasan kemenag terkait 108 Lembaga tidak berizin atau ilegal yang melakukan Aktivitas pengelolaan Zakat untuk diketahui masyarakat.
“Kemenag mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ Skala Nasional, 33 LAZ Skala Provinsi, 70 LAZ Skala Kab/Kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” terang Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (20/1/2023).
Baca Juga: 100 Ribu ASN Kemenag, Ada Yang Tidak Profesional? Siap-Siap Bakal Diklat Tahun 2023 Ini
Baca Juga: Oknum Ustadz di Tebo Cabuli Santri Laki-lakinya, Kemenag: Kita Belum Bisa Beri Sanksi
“Ada juga 108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” sambungnya.
Kamaruddin menegaskan tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Sementara pada ayat (2) mengatur bahwab izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan:
a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;
b. berbentuk lembaga berbadan hukum;
c. mendapat rekomendasi dari Baznas;
d. memiliki pengawas syariat;
e. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
f. bersifat nirlaba;
g. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan
h. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga amil zakat,” tegas Kamaruddin Amin.
Artikel Terkait
Oknum Ustadz di Tebo Cabuli Santri Laki-lakinya, Kemenag: Kita Belum Bisa Beri Sanksi
Kemenag Ajak Umat Islam Shalat Gerhana Pada 8 November 2022, Berikut Tata Caranya
100 Ribu ASN Kemenag, Ada Yang Tidak Profesional? Siap-Siap Bakal Diklat Tahun 2023 Ini
Jampidsus Lantik Anggota Satgassus P3TPK Tahun 2023
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Tugas terberat Adalah Mengubah Mindset Jaksa
Jaksa Agung: Sinergi Kejaksaan dengan Pemerintah Daerah Menjadi Kunci Keberhasilan
Usulan Menag Biaya Haji Bakal Naik Capai Angka 69 Juta, Ini penjelasannya