Di Tebo Cuma Ada Satu Masjid Bersejarah yang Terdaftar di Kemenag RI, Lokasi di Desa Pasir Mayang

- Senin, 27 Maret 2023 | 11:55 WIB
Masjid Al Akhyar merupakan Masjid Bersejarah di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. (Bimas Islam Kemenag)
Masjid Al Akhyar merupakan Masjid Bersejarah di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. (Bimas Islam Kemenag)

PORTALTEBO.id – Kabupaten Tebo Provinsi Jambi merupakan kabupaten pemekaran dari Bungo Tebo yang dikenal dengan kota tua dan penuh dengan sejarah.

Ini dibuktikan dengan masih ditemukannya sejumlah situs atau bukti bersejarah di wilayah kabupaten Tebo, diantaranya benteng peninggalan Belanda, pasar tradisional, taman Tanggo Rajo dan sejumlah situs lainnya.

Selain itu, di Kabupaten Tebo juga terdaftar sejumlah Masjid Bersejarah, diantaranya Masjid di desa Mangun Jayo Kecamatan Tebo Tengah, yang lokasinya dipinggir sungai Batanghari.

Sayangnya, dari penelusuran Portal Tebo di laman Bimas Islam Kemenag RI, hanya terdaftar satu Masjid Bersejarah di Tebo yakni Masjid Al Akhyar

Masjid Bersejarah atau Masjid Al Akhyar ini terdaftar dengan nomor indentitas diri atau nomor No. ID Masjid 01.5.05.09.11.000030.

Pada laman Bimas Islam Kemenag RI disebutkan bahwa Masjid Al Akhyar yang merupakan Masjid Bersejarah di Kabupaten Tebo ini  didirikan pada tahun 1947 di RT 08 Desa Pasir Mayang VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi.

Masjid Bersejarah di Kabupaten Tebo atau Masjid Al Akhyar ini memiliki 3 Jumlah Pengurus, 1 Jumlah Imam, 1 Jumlah Khatib, 2 Jumlah Muazin, 15 Jumlah Remaja Masjid.

Profil Masjid Al Akhyar, Masjid Bersejarah di Kabupaten Tebo:

Luas Tanah : 1.800 m2

Status Tanah :Wakaf

Luas Bangunan : 400 m2

Daya Tampung Jamaah :150

Fasilitas Umum:

Sarana Ibadah

Halaman:

Editor: Syahrial.

Sumber: Bimas Islam Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X