PORTALTEBO.id – Massa mengatasnamakan Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) menggelar aksi demo di gedung Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) pada Senin, 17 April 2023.
Massa JMHI ini menuntut agar Kemendagri RI segera menonaktifkan Aspan dari Pejabat (Pj) Bupati Tebo Provinsi Jambi.
Dalam orasinya, ada beberapa poin yang diteriakkan massa JMHI saat orasi didepan kantor Kemendagri RI diantaranya, adanya, banyak informasi yang beredar di media terkait kasus dugaan perselingkuhan Aspan selaku Pj Bupati Tebo dengan ASN Merangin berinisial “KA”.
Baca Juga: Ini Tanggapan LAM Tebo Terkait Dugaan Rekaman Telepon Cinta Terlarang Pj Bupati Tebo
Selanjutnya, berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) 196403071984011001 atas nama Aspan pada tanggal 7 Maret 2024 akan pensiun (usia 60 tahun).
Kemudian, selama Aspan menjadi Pj Bupati Tebo tidak pernah masuk kantor dan selalu sosialisasi turun ke Desa-Desa sambil membagikan baju yang berdesain foto dirinya dan bertuliskan “ASPAN”. Pada baju tersebut terdapat jargon “TEBO AKSI”
Selain itu, Aspan tidak pernah ikut rapat Paripurna, sehingga dalam acara sidang Paripurna perihal Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kinerja Bupati Tebo tahun anggaran 2022, anggota DPRD Tebo sempat marah dan membanting micropon meminta agar sidang ditunda.
Baca Juga: Soal Dugaan Rekaman Telepon Cinta Terlarang, Pj Bupati Tebo Enggan Komentar, Gubernur: No Comment
Selanjutnya, berdasarkan Berita Acara Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara DPRD Kabupaten dengan perwakilan perangkat Desa – Desa hasil pemekaran 15 Desa dalam Kabupaten Tebo pada tanggal 9 Maret 2023, terdapat 1.345 (seribu tiga ratus empat puluh lima) orang perangkat desa yang tidak mendapatkan honor. Ini akibat dari kebijakan Aspan selama menjadi Penjabat Bupati Tebo.
Berdasarkan penjelasan pasal 201 ayat (9) Undang – Undang nomor 10 tahun 2016 bahwa “Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama atau berbeda"
Maka berkaitan dengan point 2 (Dua) di atas, Aspan tidak dapat melanjutkan atau memperpanjang menjadi Pj Bupati Tebo karena masa Dinas Aspan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya tinggal 10 (sepuluh) bulan.
"Berdasarkan point-poin di atas, kami meminta dan mendesak Bapak Menteri Dalam Negeri agar tidak melanjutkan atau memperpanjang masa jabatan Aspan," teriak Hadi Prabowo dalam orasinya.
Artikel Terkait
BMKG: Peringatan Dini Cuaca Riau Berpotensi Hujan Lebat Dan Angin Kencang, Senin 17 April 2023
BMKG: Peringatan Dini Cuaca Sulawesi Selatan Hujan Lebat Berpotensi Angin Kencang, Senin 17 April 2023
BMKG: Peringatan Dini Cuaca Kalimantan Barat Hujan Lebat Berptensi Angin Kencang, Senin 17 April 2023
Profil Masjid Syarifah Hidayah, Sebagai Masjid Jami Kabupaten Bungo, Baca Info Awal Berdirinya
Jelang Idul Fitri, Polres Tebo Musnahkan 523 Botol Miras, 4 Galon Tuak dan 16 Pucuk Kecepek
Profil Masjid Nurul Falah Batanghari, Memiliki Nomor ID dari Kemenag RI, Baca Info Sejarahnya