Desa Mangun Jayo Tebo Tengah Pertanyakan CSR PT Mega Sawindo

- Kamis, 3 Agustus 2023 | 15:54 WIB
Kades Mangun Jayo, Ihsan. (Portal Tebo)
Kades Mangun Jayo, Ihsan. (Portal Tebo)

PORTALTEBO.id - Corporate Sosial  Responsibility atau disingkat (CSR) merupakan suatu konsep atau tindakan yang dilakukan suatu perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Di Kabupaten Tebo sendiri, tercatat beberapa perusahaan yang bergerak di bidang usaha perkebunan kelapa sawit berkegiatan dibeberapa Desa dalam wilayah Kabupaten Tebo memberikan bantuan CSRnya kepada Desa Ring 1 maupun desa sekitar.

Namun sayangnya, dari penelusuran media ini di lapangan, terdapat beberapa desa yang menjadi Ring 1 perusahaan tersebut dari berdiri hingga saat ini belum sama sekali menerima bantuan dalam bentuk CSR.

Baca Juga: DPRD Tegaskan Perusahaan Tambang Wajib Salurkan CSR

Desa Mangun Jayo, Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo contohnya, dari informasi yang didapat  tercatat ada dua perusahaan perkebunan yang melakukan usah kegiatannya masuk dalam wilayah desa tersebut, yakni PT Tebo Indah ( TI ) dan PT Mega Sawindo.

Kepala Desa Mangun Jayo, Ihsan mengakui jika sampai hari ini PT Mega Sawindo diduga belum pernah menggelontorkan bantuan CSRnya dalam bentuk apapun.

Baca Juga: Ini Isi Surat Pembatalan Proposal Bupati Tebo Untuk Bantuan Pembiayaan CSR Gubernur Cup 2023

Padahal, kata Ihsan, kurang lebih 200 Hektar lahan perkebunan Sawit dari PT Mega Sawindo itu sendiri masuk dalam wilayah administrasi desa Mangun Jayo.

" Selama saya menjabat sebagai kepala desa, upaya melakukan langkah-langkah pendekatan dan komunikasi kepada perusahaan tersebut sudah sering kali dilakukan termasuk menyurati secara resmi," kata dia, Kamis, 3 Agustus 2023.

Akan tetapi, lanjut Ihsan, lagi lagi upaya yang dilakukan termasuk menyurati secara resmi tidak mendapatkan perhatian serta tanggapan dari pihak PT Mega Sawindo.

"Terakhir kami menyurati PT Mega Sawindo pada tahun 2022 yang lalu, namun sampai hari ini tidak ada kabar seperti apa tindak lanjutnya," kesal Ihsan.

Baca Juga: Puncak Peringatan 10 Muharram 1445 H, Desa Mangun Jayo Gelar Tasyakuran dan Satunan Anak Yatim

Terpisah, Ketua DPP Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH), Hary Irawan, sangat menyayangi apa yang dilakukan oleh PT Mega Sawindo tersebut.

Dikatannya, jika merujuk pada Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 Bab V pasal 74 dijelaskan bahwa, setiap perusahaan wajib melaksanakan tanggung jawab sosial lingkungan.

Halaman:

Editor: Syahrial.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X